Hamzah mantan Sopir Wahidin Halim memiliki rekening 3 milyar.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang Kota, matapost

Terdakwa Hamzah (52) tahun, eks supir, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sewaktu menjabat Walikota Tangerang, Periode 2003-2013, kini meringkuk di Penjara bersama dua terdakwa, Arif Castim dan Sahmadi sebagai pembeli tanah.

Hamzah memiliki rekening 3milyar bertugas di pemkot sebagai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat daerah. (Sekda) Kota Tangerang, Hamzah mendapat Kuasa secara lisan, menjual tanah dari ahli waris H. Zainal Mustaqim seluas 1.013 M2 di Jalan Amd No 44 Sukatani Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, bulan Mei 2018.

Terdakwa Hamzah, bekerja sama dengan Sarsam, untuk menjual tanah H. Zainal Mustakin (alm) yang sudah mendapat Kuasa lisan dari Ahliwaris, dengan harga Rp. 1,4 miliar,

Sarsam berperan sebagai calo berhasil menjual tanah, seluas 1.013 m2 senilai Rp 1,7 miliar. Sarsam mengaku mendapat Rp 20 juta dari hasil penjualan tersebut.

Jaksa, Reza Fahlevi, dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menghadirkan 3 saksi, Desty Pratiwi Putri dari bank BRI, Hery Susiawan dari Notaris dan judi Kurniawan, Asisten Notaris, dihadapan Ketua majelis hakim, Tugianto SH MH ke dua saksi dari Notaris inilah keluarnya AJB tanpa adanya tanda tangan penjual.

Saksi Desy Pratiwi Putri dari BRI Tang City, yang dihadirkan menerangkan. Arif castim dan Sahmadi, mentransfer uang ke Sarsam dan Hamzak untuk pembelian tanah seluas 1.013 m2 dengan harga Rp 1,7 miliar. Ketua Majelis hakim sudah mengklarifikasi soal transfer uang ke Sarsam serta Hamzah.

Notaris, Hery Susiawan SH, yang membuat Akte Jual Beli (AJB-Sementara) dihadapan, majelis hakim mengatakan, tidak mengenal, terdakwa Hamzah (Penjual) dan terdakwa Arif Castim serta Sahmadi (Pembeli) Permasalahan Jual Beli yang bermasalah baru tau, karena ada Polisi datang ke kantor

Dalam keteranganya sebagai saksi Hery mengatakan. yang membuat, Drap Akte Jual Beli Sementara (AJB-S) antara Ahli Waris, Zainal Mustakim, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1526 atas nama Zainal Mustaqim, dengan pembeli Arif Castim dan Sahmadi, adalah Asistenya, judi Kurniawan.

Sedangkan Judi Kurniawan, Asisisten Hery Susiawan, sewaktu dibuat Akte Jual Beli Sementara, Pemilik tanah tidak hadir tetapi surat suratnya sudah cukup jawab Judi.

Judi mengatakan AJB-sementara, masih di Kantor Notaris, tapi biaya AJB sudah dititipkan di Kantor Notaris Rp 70 jt. Pemilik tanah tidak hadir di kantor Notaris.yang hadir tanda tangan kedua terdakwa Arif Caatim dan Sahmadi.

Terdakwa Hamzah, (Penjual) didakwa Jaksa Reza Pahlevi dengan surat dakwaan Pasal 372 dan 378 KUHP, sedangkan terdakwa , Arif Castim serta Sahmadi (Pembeli) didakwa Penyerobotan tanah sesuai Pasal 197 KUHP, tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumanya hanya 9 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Berlin Sitorus dan Rekanya M. Hasan, Edo Riky, yang mendampingi ke-2 terdakwa, Arif Castim dan Sahmadi, bahwa Klaenya adalah pembeli yang beritiket baik, sudah membayar sesuai harga yang dijanjikan penjual, korban sudah jatuh ketimpa tangga oleh tipu muslihat Hamzah serta Sarsam sebagai Mediator (Perantara,red).

Hamzah menurut Berlin Sitorus, yang hanya ASN golongan II di Seretariat Pemko Tangerang pernah diperiksa Kejaksaan Agung, masalah Gratifikasi dan Rekening gendut, karena sebagai ASN sempat mengendap uang Rp 3 miliar di Rekeningnya.

Jaksa penuntut umum Reza vahlifi SH mengatakan. Arif Castim san Sahmadi ridak di tahan karn ancaman hukumanya hanya 9 bulan. Kasian mereka itu korban. Kalau pemilik tanah mengusir mereka mau tinggal di mana “,

Mereka dapat gusuran dari proyek jalan tol Bandara Sutta. Uang nya untuk mbeli tanah malah di tipu si Hamzah sama sarsam. Ke dua terdakwa ini korban ujar JPU Reza tidak tega melihat kepolisan Arif Sam Sahmadi.

Play/deny/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan