Tangerang, kota, matapost.
Kisruh Keluarga antara ibu dan anak berkir di pengadilan. Jaksa penuntut umum Primayuda SH menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara. Hari ini Kamis 24 Februari 2022 majelis hakim Edy Toto SH MH memutus perkara terdakwa Simond mangatas bin matindang selama 3 bulan penjara, kamis (24/02).
Terdakwa Somond mangatas bin Matondang. di tahan 30 Agustus sampai sekarang. Dalam hukuman tinggal satu Minggu sudah keluar ujar majelis hakim.
Terdakwa Simond di tuntut JPU prima melanggar pasal 362 KUHP Jo pasal 363kuhp. 6 bulan penjara.
Dalam uraian putusan majelis hakim Pembelaan kuasa hukum terdakwa di kesampingkan. tanggapan JPU pun tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim.
Saksi Refaldi, Lina Ernawati, di benarkan oleh terdakwa Simond. Dari keterangan terdakwa. Majelis hakim punya kesimpulan lain.
Unsure barang siapa yang berhak. Dan mampu bertanggung jawab di hadapan hukum. Menurut majelis hakim”, terdakwa orang yang mampu mempertamggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum.
Kulkas merk Agua di jual 500 ribu rupiah. Juga menjual meja makan seharga 400 ribu rupiah. Menjual AC merk Sharp dijual 500 Ribu uangnya untuk keperluan sehari hari. Semua barang milik saksi Lina orang tuanya sendiri.
Unsure ke 3 yang memiliki darah sekeluarga dari bapak dan ibu yang sama. Terdakwa adalah anak kandung dari saksi pelapor Lina Ernawati.
Pendapat majelis hakim masih ada upaya yang lain. Harus di omongkan dulu dengan orang tuanya dan tidak main jual aja.
Peledoi kuasa hukum harus di tolak. Perbuatan terdakwa telah terpenuhi melakukan pencurian dalam keluarga.
Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus bertanggung jawab maka itu terdakwa harus di penjara.
Melakukan pemidanaan bukan untuk balas dendam tetapi akan membuat lebih baik dari sebelumnya. Terdakwa mengakui perbuatanya dan akan melakukan kuliah lagi. Terdakwa masih muda.
Jaksa penuntut umum mendengar putusan 3 bulan menyatakan pikir pikir,
Muhamad mualimin sh Kuasa hukum terdakwa. sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Simond kalau vonis di bawah 5 bulan di terima. Satu Minggu lagi sudah keluar dan kami siap laporkan Lina Kepolisi.
Hubunganya dengan simond sebagai anak. Semenjak usia 1,6 bulan simond sudah di telantarkan oleh ibunya. Bahkan sampai besar seperti ini simond jadi pertumbuhan seperti ini ujar suhaimin. Kalau banding nanti bisa lainlagi. Kita terima saja ujar kuasa hukum terdakwa Simond.
Nanti setelah keluar penjara simond akan melaporkan ibunya dengan semacam balas denda kasus pemalsuan tanda tangan. Sedangkan kasus perdata masih berjalan. Di gugat 1,8milyar.
Simond anak ke 3 dari 3 saudara. Orang tua simond pernikahan siri. Di bawah tangan denga Lina fitriaya ibu kandung Simond.
Hidupnya antagonis jadi harta yang di tinggalin oleh bapaknya simond abis di jualin ujar mualimin SH.
Rumah di jaminkan ke bank BRI sebesar 500 juta. Tanda tangan simond yang di palsukan.
Patuah Sirait SH Jpu wajib banding Karna putusan hakim hanya separo dari tuntutan. Kalau terdakwaasih dendam mau laporkan ibunya lagi masalh tidak akan selesai ujar Sirait SH.
Sedangkan Lina Fitriyani ibu kandung terdakwa Simond mengatakan. Sebenarnya saya tidak tega pak. Bagai mana pun dia anak saya. Saya berharap dia baik baik aja.
Saya indung selama 9 bulan. Saya lahirkan taruhannya nyawa saya. Sudah besar melawan saya.
Saya berharap simond selesai menjalani hukuman bisa lebih baik dan berubah. Kalau saya dengar simond mau laporkan saya, saya pasrahkan sama pengacara saya ujar Lina ketika di temui matapost
Com.
Arfaiz mp