Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 WIB

 Daerah, Hukum

Banten, matapost

Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati Banten, dugaan melakukan pemerasa. Diduga Melakukan Pemerasan ,Mantan Kasi Pabean Bea Cukai Bandara Soetta Ditahan Kejati Banten, kamis (24/02)

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi VIM sekira pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. (24/2/2022)

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto mengatakan,Bahwa dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama dengan Tersangka QAB.

“Hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 11.30 terhadap VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa telah disampaikan terhadap Tersangka QAB telah ditahan sebelumnya pada tanggal 03 Februari 2022.kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto

Sehingga kata Adhyaksa,pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 s/d tanggal 15 Maret 2022

Masih dikatakannya,Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah ,Alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu : Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih. Demikian disampaikan

Deden/Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan