Sule Ditangkap warga ketika mau mencuri motor milik warga Desa Citeureup Ciruas.

 Daerah, Kriminal

Serang, matapost

Motor Honda Beat milik M Nurdin (43), yang hilang digasak kawanan maling dari rumahnya di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Rabu kembali ditemukan, kamis (24/02).

Motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF itu ditemukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah orang tua tersangka SLM alias Sule 41 tahun. Sepeda motor Nurdin ada di Kampung Putat, Desa Koranji, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

SLM alias Sule, ditangkap warga saat akan beraksi melakukan pencurian bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang saat ini masih buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2/2022).

“Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Dedi, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas lalu melimpahkan penanganan tersangka Sule ke Mapolres Serang. Di tangan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, sepak terjang Sule sebagai penjahat spesialis bobol rumah warga terbongkar.

Menurut Dedi Mirza dari pengakuan tersangka Sule, pada Rabu (16/2) sekitar pukul 02:00 WIB, beraksi di rumah M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada di dalam rumah.

“Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Deden/ArfaizMata post.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan