Jika RUU TPKS ini tidak di rampungkan ini pihak aparat juga susah melakukan menindak

 Kriminal, Sosial

Jakarta, matapost

I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan Untuk kekerasan terhadap di bawa umur sering terjadi, kamis (24/02).

Bukan saja di Jakarta, tetapi di kota-kota besar bahkan perkampung sudah mulai terjadi, seperti di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Banten dan sejabodetabek.

Jika RUU TPKS ini tidak di rampungkan ini pihak aparat juga susah melakukan menindak, para pelaku terhadap anak, anak perempuan, wanita dan ibu wanita, yang sering terjadi dalam rumah tangga.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Aktivis Perempuan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

“Jika hal ini secepatnya di percepat Undang-undang kekerasan terhadap anak wanita, wanita sendri serang terjadi”, .katanya I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.

Kata I Gusti, Simemastikan untuk mengawal pengesahan RUU TPKS hingga tuntas. Kehadiran UU tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual,

“Kami juga meminta pada Anggota DPR-RI secepatnya di rampungkan RUU TPKS, sehingga pihak aparat bisa melakukan tugasnya, namun belum ada payung hukum yang jelas untuk menangani pelaku dan memberikan hak serta keadilan bagi korban”, katanya.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan