Tangerang, Matapost.com
Heboh Kepala Desa sukatani minta THR Tunjangan Hari Raya lewat surat ke perusahaan sebesar 60 juta. Setelah Viral akirnya saling meminta maaf.
Camat Cikupa meminta pada Kades Sukadamai Kec. Cikupa Kab, Tangerang, agar surat yang di layangkan pada perusahaan binaannya agar di tarik kembali, rabu (27/04).
Beredarnya surat permohonan THR dari Pemerintah Desa langsung direspons Camat Cikupa Abdullah.
Dia mengatakan surat permohonan THR yang dikeluarkan Kepala Desa Sukadamai sudah ditarik kembali. “Karena tidak etis, itu sudah melanggar aturan,
“Kami perintahkan pada kades, agar surat tersebut di ambil kembali, Sudah beres, surat penarikan atau pembatalan sudah dikirim kembali,” kata Abdullah kepada Tangerang Ekspres, belum lama ini
Diduga Kepala Desa meminta THR di salah satu perusahaan binaanya, kini Viral surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang diedarkan oleh Pemerintah Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kab. Tangerang, banten.
Surat tersebut bernomor 003.2/03Ds.Skd/IV/2022 dikeluarkan pada tanggal 06 April 2022. untuk secara tidak langsung meminta dan diduga ada tekanan dalam bunyi surat permohonan.
Surat permohonan THR ditujukan kepada para pengusaha setempat Isinya, “Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai Kec. Cikupa Kab, Tangerang.
Kades Sikadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta.
“Dengan surat ini pemerintah Desa Sukadamai mengajukan kepada pengusaha dan perusahaan untuk dapat kiranya memberikan bantuan THR dengan nominal Rp 60 juta.” kata camat abdulah
Red Matapost.com