Jakarta, matapost
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan mengatakan terdakwa di ponis ringan apa bila di bandingkan Ajudan Ferdy Sambo.
Untuk pihak polri yang sudah di nyatakan vonis, agar matan rapida di pecat.
“Jangan ada yang di dinaskan karena etika dan sumpah prajurid sudah melanggar”, katanya.
Jangan ada nara pidana, di pekerjakan. Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa.
Maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. dikutip antara.com
Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
henri / mata