Jaksa palsu iniming jual mobil rampasan murah. 2,2M uang korban di sikat.

 Daerah, Hukum

Jakarta, MATAPOST.COM

Setelah amankan FRA dan DTM jaksa palsu kini bertambah 3 orang lagi, RP salah satu komplotan penipu mengaku jaksa di tangkap lagi oleh team buru kejaksaan. senin (21/03)

Kejagung) menangkap 1 orang lagi komplotan oknum yang mengaku-ngaku sebagai jaksa atau jaksa Palsu. Total ada 3 jaksa gadungan yang diamankan di daerah istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya tim Kejagung telah mengamankan 2 orang perempuan sebagai jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Kemudian tim Kejagung kembali menangkap satu orang, yaitu pria berinisial RP.

“Setelah tim melakukan pengamanan terhadap 2 orang berinisial FRA dan DTM, kemudian tim melanjutkan melakukan deteksi terhadap 1 orang lagi yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan,

Sampai akhirnya pada pukul 19.00 WIB tim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RP bertempat di minimarket di wilayah hukum Kejati Yogyakarta,”

kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022). Dua jaksa gadungan menipu korbanya sampai 2,2milyar.

Kemudian ketiga oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Selain itu, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan diserahkan ke Kejari Kabupaten Malang.

Ketiga oknum jaksa gadungan itu diserahkan tim kejaksaan ke Polres Kabupaten Malang untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap oknum jaksa gadungan di Yogyakarta. Ada 2 jaksa gadungan yang ditangkap tim Kejaksaan Agung.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 orang berinisial FRA dan DTM.

Dua jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta pada Kamis (17/3) pagi.

“Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan. Ia mengatakan kedua pelaku melakukan penipuan hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

“FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, di mana kerugian yang dialami para korban kurang-lebih sekitar Rp 2.200.000.000,” ujar Sumedana.

Red Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan