Kajari Kota Tangerang turut berduka cita atas kejadian kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH. MH. didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang menyampaikan duka yang mendalam bagi keluarga korban kejadian terbakarnya Blok C2 Lapas Klas 1A Tangerang.

Saya menerima laporan kejadian tersebut pada Rabu dini hari tadi tanggal 08 Sept. 2021 sekitar jam 03.50 WIB dari Kasi Intel kami.

Selanjutnya saya perintahkan kasi intel dan kasi pidum utk segera membantu lapas untuk percepatan evakuasi,

melaporkan perkembangan kejadian dan langkah-langkah apa yg akan ditempuh selanjutnya. saya minta segera berkoordinasi ke rutan dan lapas yg ada di kota tangerang, apakah narapidana yg ada di lapas klas 1 tangerang ada terpidana kami ujar Kajari

Dari hasil perkembangan informasi terakhir bahwa kejadian tersebut telah memakan korban sebanyak 122 Napi, dimana ada 81 napi yg merupakan korban selamat dan ada 41 org napi yg menjadi korban meninggal. Dari 41 org tsb, yg berstatus narapidana dalam perkara yg ditangani kejari kota tangerang ada 11.

secara keseluruhan 41 org napi tsb, ada 2 WNA dari afrika selatan dan portugal. Dan secara rinci dari 41 org napi yg meninggal,  1 napi terlibat perkara terorist (Poso), 1 napi terlibat perkara tipikor,  1 napi terlibat perkara pembunugan dan sisanya (39) terlibat perkara narkotika.

Napi yg ada di lapas klas 1 A tangerang sepengetahuan kami, merupakan napi yg sudah putus perkaranya dan memiliki kekuatan hukum tetap dan lapas klas 1 A ini diisi oleh napi dengan pemidanaan lebih dari 5 tahun.

Kejadian kebakaran yg terjadi di lapas klas 1 A tangerang merupakan suatu peristiwa yg sangat tidak kita inginkan, hal ini seperti kejadian yg pernah terjadi di tanjung gusta Sumatera Utara.

Seperti yang sudah di release Pak Menteri Hukum dan HAM bahwa beliau sudah membentuk dan menunjuk lima (5) tim utk mengidentifikasi kejadian ini dan Pak Kapolda Metro Jaya juga sudah meninjau langsung lokasi kejadian.

Biarkan tim bekerja utk mengidentifikasi, mengungkap dan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kami turut prihatin atas kejadian yg menimpa Lapas Klas 1 A Tangerang .

Dalam pantauan awak media korban meninggal dari 41 korban terdapat 2 WNA bernama micael Machado nhevene terpidana 10 tahun warga Afrika Selatan. Sedangkan Cardo ussumene embalo terpidana 20 tahun warga negara Portugal. Sedangkan terpidana teroris

Diyan adipriyana alias Diyan bin Kholik terpidana 6 tahun kasus teroris. Terpidan paling ringan hukumanya Anton alias capung terpidana narkotika 5 tahun penjara sidang 2019.

Arfaiz mp/deny/henry

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan