Kasus kerjasama menjadi pidana, dalam putusan sela hakim tolak esepsi Wakijo.

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Sidang perkara penipuan menyedot perhatian pengunjung sidang. Dalam putusan sela majelis Hakim Sucipto SH MH membacakan Keberatan Kuasa hukum terdakwa Enrico Donato hutapea. Dan Gabrelia Mery delania, senin (20/09).

Dalam esepsi kuasa terdakwa”, Wakijo SH meminta supaya majelis hakim memutus perkara dalam putusan sela tidak terbukti. Perbuatan terdakwa dan pelapor adalah hukum perdata, di awali kerjasama dalam jual beli buah kelap sawit.

Dalam putusa sela Perkara No 1304 atas nama Enrico Donato hutapea.terdakwa di tahan dalam lapas pemuda Tangerang dalam putusan sela Hakim ketua Sucipto SH.

Dalam uraian putusan sela. tanggapan dakwaan jpu tidak profesional Karna. yang menangani peekara ini JPU primayuda SH. Alasan esepsi majelia hakim berpendapat lain apakah nanti perbuatan terbukti atau tidak terbukti nanti tergantung saksi saksi yang akan di ajukan jaksa.

Esepsi kuasa hukum di tolak. JPU harus menghadirkan saksi saksi. Menolak esepsi kuasa hukum terdakwa keseluruhannya ujar majelis Hakim.

Memerintahkan JPU menghadirkan saksi saksi, Menangguhkan biaya perkara sampai sidang selesai. Sidang di tunda Seninn 20 September 2021. Supaya JPU menghadirkan saksi perintah mejelis hakim.

Sedangkan perkara no 1355 atas nama
Gabriela Mery delania majelis hakim juga memberikan pandangan sama dengan terdakwa Enrico. Seperti esepsi Wakijo SH. Perkara ini adalah murni perkara perdata.

Didampingi kuasa hukumnya Cicilia Widiastuti SH dan Merna lusika SH yang berkantor di pondok indah Pamulang. Esepsi Wakijo, jPU tidak profesional. Yg menandatangani dan tandatangani perkara jaksa pertika SH ujar majelis hakim dalam putusan sela.

Dakwaan sudah masuk pokok perkara
Esepsi keberatan kuasa hukum terdakwa di tolak. Menolak esepsi keberatan kuasa hukum terdakwa keseluruhannya.

Seperti sidang Enrico, sidangnya Gabrelia juga di tunda Senin 20, September 2021.
Majelis akim perintahkan JPU Bambang Sulistyo Sh menghadirkan 5 orang saksi.

Cicilia SH. Di luarir sidang mengatan. Awal bisnis Kerjasama usah bisnis trading Klapa sawit CPO. atau Kernel, (biji Klapa sawit) kerjasama antara ibu elian dengan terdakwa Enrico, Sedangkan terdakwa Gabriel istri Enrico pegawa Eliana marketing atau perusahaan BIG city properti, tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis suaminya.

Terdakwa bekerja sebagai marketing di bidang property. Dan tidak ada urusan pekerjaaan suaminya Enrico. Dibuat perjanjian antara Eliana dengan Gabriel istri dari terdakwa Enrico. Disini sudah cacat perjanjian.

Kasus ini masuk ke persidangan atas laporan saudara Budi kakak dari Eliana.Budi di gandeng oleh Elian untuk ikut dalam bisnis ini ujar Cicilia.

Dalam perkara ini Budi infes uang sebesar 650 juta. Sudah di kembalikan oleh kedua terdakwa sebesar 150 juta masih ada kekuranangn 400 juta. Klayen saya berusaha untuk mengembalikan kerugian.

Terdakwa gagal bayar Karna ada kerugian di Klapa sawit. Klapa sawit kelamaam di jemur jadi rusak dan tidak bisa di jual ujar Cicilia.Jadi perkara ini murni perkara perdata.

“Terdakwa masih berusaha untuk mengembalikan uang pelapor. Tetapi keburu di laporkan dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Kita lihat dulu Minggu depan keterangan saksi. Kalau saksi berbicara jujur saya yakin ini kasusnya perdata”, ujar Cici”

Karyatulis Arfaiz Mp.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan