Penyidik Polda bidik Kepala Lapas Victor Teguh Prihartono,dengan pasal 187kuhp petunjuk pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP

 Hukum, Kriminal, News

Penyidik Polda bidik Kapalas Victor Teguh Prihartono,dengan pasal 187kuhp petunjuk pasal 188 KUHP dan pasal 359 KUHP,

Tangerang kota, matapost.

Dalm pasal 359 KUHP Merupakan sebuah alat bukti”, berupa petunjuk dalam peristiwa hukum kebakaran di dalam lapas Tangerang. Yang diatur didalam pasal 359 KUHP. Yang intinya merupakan sebuah kelalaian yang terjadi Ujar Doktor Dwi Seno Wijanarko SH MH cpcle ketika di hubungi bay pon.

Kepala Lapas (Kelapas) Victor Teguh Prihartono hari ini Selasa 14,9,2021 di periksa penyidik Polda metro jaya keterkaitan kebakaran di dalam lapas yang menewaskan 41 penghuninya. Sampai hari ini tahan penghuni Blok C2 menjadi 48 orang.

Di periksanya kepala lapas Victor oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran sel tahanan Blok C2 Lapas Kelas I A Tangerang yang menewaskan 48 orang dan masih 3 orang kritis di rumah sakit umum Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa saat ini kasus kebakaran di Lapas Kelas I A Tangerang sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, pihaknya belum mendapatkan nama tersangka atas kasus kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu. Meski begitu, pihaknya akan memanggil sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus kebakaran itu.

Salah satu di antaranya ialah Kelapas Kelas I A Tangerang Victor Teguh Prihartono. Yang di bidik oleh penyidik Polda setelah di periksa tahanan yang lain dan sipir tugas pada malam kejadian. Turut di periksa petugas pemadam kebakaran.

“Kami sudah kirim surat ke kelapas itu. Rencana hari ini Selasa tanggal 14,9,21 jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Dugaan pelanggaran yang akan di jeratkan ke kalapas dan anak buahnya bila terbukti dugaan pidana pasa 187 KUHP, 188 KUHP, dan 359 KUHP tentang kelalaian.

“Sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” tuturnya.

Kata Yusri, diharapkan dari pemeriksaan sejumlah saksi ini akan menemukan titik terang dari penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya Lapas Kelas I Tangerang terbakar Rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 41 tahanan tewas terbakar karena tak berhasil selamatkan diri.

Sepekan kemudian, jumlah tahanan yang tewas karena luka bakar bertambah menjadi 48 orang.

Dugaan sementara, kebakaran disebabkan karena korsleting listrik. Namun kepolisian memastikan ada kelalaian dalam insiden tersebut.

Polda Metro Jaya telah memulai penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Dalam hasil gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kebakaran yang menewaskan 45 korban jiwa tersebut.

Kini polisi tengah mencari siapa tersangkanya. Terkait hal tersebut, penyidik memanggil Kepala Lapas (Kalapas) Tangerang dan belasan bawahannya untuk diperiksa. sementara ini mereka berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian sudah ada naik dari lidik ke sidik, sudah ada (pidana). Iya tinggal siapa mencari tersangka nanti kita dalami.
Kemarin dugaan ada pidana, sekarang sidik, sekarang ada tindak pidana di situ,” jelas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes POl Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021), seperti dilansit detik,

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/9/2021) menjelaskan Polda Metro Jaya sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kelapas Kelas I Tangerang,

Ramadhan menyebut para saksi diminta hadir untuk diperiksa pada Senin (13/9/2021). Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Kalapas akan di periksa Selasa 14 /9/2021,

Selain itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti. “Secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barbuk (barang bukti) berupa 14 buah

(Play/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan