Sidang Perkara TPPU Hadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang Kota, Matapost.

Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar Persidangan kasus apartemen mangkrak proyek Grand Eschol PT Mahakarya Agung Putera dengan terdakwa HM di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE. pada hari selasa (14/09) tadi.

Dalam persidangan, ahli Pidana dimintai pendapatnya oleh H. Onggowijaya, S.H., M.H. dari Firma Hukum Onggo & Partners, selaku penasihat hukum yang membela Terdakwa HM. mengenai penerapan hukum

” Ahli, Dalam suatu surat dakwaan yang memuat lebih dari satu dakwaan, dan ternyata ditemukan bahwa salah satu dakwaan tersebut telah dihapus ketentuannya oleh pemerintah. Pertanyaanya : Apa akibat hukum terhadap surat dakwaan yang demikian ?” tanya H.Onggo

menanggapi pertanyaan tersebut Ahli Pidana menerangkan dengan jelas ” Menurut Pendapat saya Kalau sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlakunya pasal yang didakwakan terhadap terdakwa seharusnya mengakibatkan dakwaan JPU, tak jelas atau kabur (obscuur libel).

Berdasarkan asas legalitas Pasal 1 ayat (1) kuhp: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah ada’’ selain itu juga terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld).

Mengacu pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP ‘’Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan’’.

Artinya menurut pasal ini Hakim wajib menjatuhkan putusan meringankan bahkan membebaskan terdakwa, sebab hakim tak bisa memberikan vonis karena ketentuan pasal sudah dicabut. seseorang tidak boleh dihukum karena perbuatan bukan tindak pidana lagi.atau tiada aturan hukumnya” Jelas Dr. Seno

Onggo juga menanyakan kepada Ahli Pidana Apakah akibat hukum tersebut berlaku hanya pada salah satu ketentuan dakwaan tersebut atau terhadap seluruh surat dakwaan tersebut?

“Akibat hukum tersebut menjadi satu kesatuan dengan seluruh dakwaan. Artinya menurut ketetuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dengan tegas meyatakan bahwa JPU didalam membuat dakwaan harus secara cermat.

jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Akibat nya menurut pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas surat dakwaan yang tidak lengkap memuat syarat materiil dakwaan mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum” Terang Dr. Seno

Pengacara dari lain dari Law Firm Onggu & Partners juga melanjutkan pertanyaan kepada Ahli Pidana tersebut

“Apakah dalam hukum/perkara Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada kewajiban pelaporan dari pelapor kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KEuangan)?”

“Menurut pendapat saya. Didalam Ketentuan pasal 1 angka 7 pada BAB I ketentuan Umum UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berbunyi ‘’

Pemeriksaan adalah Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independent, objektif dan professional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana. Untuk itu maka di Pasal 1 angka 2 adalah Pusat

Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah Lembaga Independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.” ucap Dr. Seno

lebih lanjut Ahli dari Universitas Bhayangkara tersebut juga Menerangkan Ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan

Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-undang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Kata wajib dalam UU ini adalah merupakan suatu keharusan yang harus dijalankan. Tidak dapat dialibikan ataupun dengan alasan apapun.

Sidang yang berlangsung di Ruang 3 Pengadilan Negeri Tangerang berlangsung cukup panjang. Ahli Pidana dengan terang dan tegas mengepas tuntas penerapan Perkara Tindak Pidana pencucian Uang.

“Dalam pasal 75 mengatur bahwa penyidik harus memberitahukan kepada PPATK adanya penyidikan TPPU terhadap Terdakwa.Jika dalam perkara TPPU tidak ditemukan adanya pemeriksaan PPATK maka Tidak dibenarkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian uang seorang Penyidik atau JPU menyimpulkan adanya tindak pidana TPPU.

Hukum berbicara kepastian, jadi syarat formil yang harus dilakukan berkenaan dengan apakah perkara tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana Pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah harus adanya PPATK dan hasil analisis dari PPATK bukan berdasarkan hasil yang disimpulkan oleh penyidik dan JPU”

sidang ditutup dengan Pemberian cenderamata berupa 2 Buku karya Ahli Pidana kepada Majelis Hakim dan JPU yang berjudul : Dinamika Negara Hukum & Karakteristik Ilmu Hukum Dan Metode Penelitian Hukum Normatif.

Arfaiz Mp/deny/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan