Polrestro Metro Tangerang Kota Musnahkan 64 Kilo Narkoba

 Kriminal, Nasional, News

Tangerang kota, Matapost

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Batu Ceper lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode bulan Juni-Juli 2021 pada Rabu (28/07/2021) di halaman Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam hal ini polisi memusnahkan 64 kg ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu dan 7 orang tersangka.

Giat pemusnahan yang dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Deonijiu De Fatima itu pun turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kasubsi Barang bukti

Hadir Kepala BNN Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang perwakilan dan tokoh masyarakat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima mengatakan pada hari ini bersama instansi terkait, Polres Tangerang Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam kurun waktu Juni-Juli 2021 ini.

” Barang bukti 64 Kg Ganja, 2.294 butir ekstasi dan 916,43 gram sabu yang sudah dilakukan penyidikan sebelumnya, untuk kita musnahkan bersama,”

“Sedangkan untuk tersangkanya sendiri itu untuk kasus ekstasi ada 1 orang, sabu 2 orang dan ganja ada 4 orang,” ujar kapolres

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs. Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup.

Usai memberikan keterangan kepada awak media,, Kapolres Metro Tangerang Kota dan pejabat tinggi instansi terkait langsung bersama sama memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara di bakaran. Untuk narkotika jenis sabu sabu di campur air dan garam.

Arfaiz /MP

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan