POLDA METRO JAYA DIDUGA SARANG MAFIA, OKNUM JENDRAL BINTANG DUA KRIMINALISASI ADVOKAT JADI BEKING KONGLOMERAT PROPERTI, LQ

 Hukum, Kriminal

“Diduga Polda metro jaya sarang mafia, jilid 4: oknum petinggi pakuwon sebut dapat fasilitasi pertemuan dengan kapolda metro jaya irjen fadil imran”

Jakarta Matapost

Oknum Jenderal Bintang dua dan oknum Konglomerat Properti. Dalam keterangan persnya Polda metro jaya sarang mafia, jilid 4: oknum petinggi pakuwon sebut dapat fasilitasi pertemuan dengan kapolda metro jaya irjen fadil imran untuk setir proses penyidikan dengan pemberian sejumlah uang, jumat (07/01).

Kapolda metro jaya irjen fadil diduga terlibat oknum developer papan atas penanganan kasus di pmj? LQ Indonesia Lawfirm kembali membuka praktek kotor oknum Polda Metro Jaya dalam mengkriminalisasi advokat, diduga dibekingi oleh oknum Jenderal Bintang dua dan oknum Konglomerat Properti.

Dalam keterangan persnya kepada media. Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan “para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm hari ini menerima Surat kuasa dari dua orang Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang Kuasa hukum Farida dalam perkara Perdata setelah mereka menghubungi LQ di 0817-9999-489. Kedua advokat tersebut diduga dikriminalisasi oleh Oknum Polda Metro Jaya atas perselisihan dengan Oknum Konglomerat Properti Nasional.”

KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA
Sugi menjelaskan awalnya Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM membeli satu unit Apartemen Casa Grande Residence yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama, Anak Perusahaan Pakuwon Grup, Konglomerat Properti asal Surabaya Jawa Timur.

Apartemen tersebut di beli lunas secara Tunai, seharga 3 Milyar rupiah lebih (sambil menunjukkan bukti Pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012). Namun dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka Developer menolak untuk melakukan PPJB atas unit tersebut, walau sudah lunas dibayar.

Karena setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada itikat baik developer untuk menyerahkan unit, Dr Ike Farida, SH, LLM selaku konsumen pembeli apartemen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya dengan LP # 3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui SP2HP ke 10 tanggal 28 Nopember 2013.

Di informasikan oleh penyidik bahwa Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, dan berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan.

Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ lakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui sp2hp ke 17, tanggal 26 September 2014.

Atas hal ini, Dr Ike Farida, SH, LLM melakukan Aduan Resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara, yang mana sudah ada Tersangka namun dihentikan dengan alasan “tidak cukup bukti”, namun aduan etik tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Propam PMJ.

Atas kerugian tersebut, Dr Ike Farida, SH, LLM juga mengugat secara perdata ke PN dan putusan Peninjauan Kembali di MA memerintahkan agar Developer segera menyerahkan unit apartemen yang sudah dibeli dan dibayar FULL oleh Dr Ike Farida, SH, LLM. Namun, developer menolak melaksanakan putusan pemgadilan dan tetap menguasai apartemen tersebut hingga saat ini.

LAPORAN BALIK DARI PIHAK DEVELOPER
Dr Ike Farida kemudian di laporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak Developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA di tingkat peninjauan kembali dengan LP # LP/ B/4738 / IX/2021/SPKT/PMJ tanggal 24 September 2021.

Proses LP diproses PMJ sangat cepat dan janggalnya, kuasa hukum Dr Ike Farida di kasus Perdata dalam perkara tersebut, tanpa pemeriksaan klarifikasi langsung di jemput paksa oleh 6 penyidik Jatanras tanpa memberikan surat apapun sebelumnya,  pada akhir bulan Desember 2021.

Ketika banyak orang berkerumun dan berdatangan, akhirnya 6 oknum Jatanras PMJ pergi meninggalkan lokasi. Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi, merasa oknum Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyimpangan proses dan hukum acara pidana lalu meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal Vokal dan Berani membela kebenaran dan menegakkan hukum.

Setelah melihat video Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA diwawancarai dalam Forum Indonesia Adil.  Dr. Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi LQ Indonesia Lawfirm untuk menciptakan Kepolisian yang bersih, adil dan profesional.

Pers : LQ Indonesia Lawfirm, JakReleasearta 7 Januari 2022) Matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan