Kasus mayat di Cipondoh terdakwa sepasang kekasih terancam hukuman 20 tahun penjara

 Hukum, Post Metro

Tangerang, matapost

Sidang kasus pembunuhan di Cipondoh kasusnya di gelar oleh Jaksa Sahanarha SH Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kamis (20/10).

JPU menghadirkan 3 saksi 2 polisi 1 saksi orang tua terdakwa Sahrul Ramadhan.

Saksi Jayani anggota polres Tangerang dan saksi Pandu anggota Polda metro jaya yang menangkap ke dua pelaku.

Terdakwa Sahrul tidak keberatan ibunya menjadi saksi dalam persidangan kasusnya.

Baca Juga : Sang Ayah Ditahan, Putri Alvin Lim: Papi Ditahan Karena Cinta Kliennya

Karna kesaksian Srimaryani ibu terdakwa Sahrul Ramadhan hanya sebatas kepemilikan sepeda motor Vario yang di pakai untuk melakukan pembunuhan bersama pacarnya Dea terhadap korban Bayu samudra

Majelis hakim Desman Simarmata SH MH ,” Saksi Jayani bapak ini polisi(siap) kalau bapak polisi di kancingkan bajunya ,” kaya Sambo aja ujar majelis hakim membuat pengunjung sidang tersenyum.

“Kesaksian Jayani anggota polres Kota Tangerang di temukan mayat laki laki berlumuran darah sudah mengering di bagian leher. Lalu di bawa ke rumah sakit ujar saksi Jayani.

Mayat di temukan tidak ada identitas. Mayat di temukan dekat tol karang tengah.

Baca Juga : Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah menghadapi gugatan terkait ijazah palsu

Mayat di tutupi suwiter ada di semak semak. Kuasa hukum terdakwa Mu Arif SH ketika menanyakan kejadian ke saksi.

Rabu 1 Juni 2022 dapat laporan jam 9 dari sekurity. Saksi menemukan Karter kecil ada di samping mayat.

Saksi pandu anggota Polda metro jaya team gabungan dari Polsek, polres dan Polda lebih 30 personil untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis ini.

Di temukan tanggal 1 hari Kamis, tanggal 2 di temukan terdakwa Fahrul Radhan ditangkap dikontrakannya sedangkan Dea di amankan dirumahnya.

Pelaku terlacak dari imae hp korban. Posisi Hp korban ada di Andrianto, di dapat dari Ringgo adek Andriyanto.

Pelaku Fahrul mengambil hp milik korban, di serahkan ke Ringgo untuk direset (apus) setelah di amankan Andriyanto dan adeknya Ringgo di temukan pelaku bernama Fahrul Ramadan.

Baru di tangkap Dea pacar korban Bayu juga pacar terdakwa Fahrul,

Fahrul Ramadhan cemburu dengan korban setelah di ceritain pacarnya Dea,

korban Bayu samudra sering SMS ke Dea mengajak berhubungan badan. Karna mereka sama sama sekolah dan pacaran. Mereka sering melakukan persetubuhan.

Dea mengajak pacar barunya Fahrul untuk berencanabunuh korban.

Dea dengan korban Bayu sudah lama pacaran dan sudah sering bersetubuh dengan terdakwa Dea. Kalau tidak mau melayani akan di sebar perbuatan selama ini.

Mendengar cerita pacarannya Fahrul emosi lalu merencanakan pembunuhan dengan cara di jebak lebih dulu.

Ketika di tangkap Sahrul Hp di dapat dari hasil membunuh. Cara membunuhnya di pancing sama Dea lalu di pukul sama martil.

Martil sudah di siapkan di sepeda motor Vario warna merah oleh Fahrul.

Sedangkan korban Bayu memakai sepeda motor Yamaha, sepeda motor korban Bayu di ambil oleh terdakwa Fahrul lalu di jual di belikan lagi sepeda motor Yamaha Xeon di jadikan barang bukti.

Setelah korban di pukul pakai martil lalu jatuh, Fahrul menggorok leher Bayu pakai karter yang sudah di siapkan.

Dalam penangkapan polisi mengerahkan lebih dari 30 personil Polsek,polres dan Polda. Untuk menangkap pembunuhan sadis ini.

Korban Bayu samudra langsung di bawa ke rumah sakit, pelaku terlacak dari inafist.

Sepeda motor korba (Bayu ) hilang tidak di temukan. Yang di amankan sepeda motor hasil yang baru di beli terdakwa Fahrul.

Keterangan polisi benar yang mulia ujar terdakwa Fahrul dari layar monitor TV ruang sidang 8.

Saksi Srimaryani orang tua terdakwa Fahrul. Terkesan JPU menuntun saksi orang tu terdakwa.

Ketika Fahrul sedang melakukan pembunuhan Sepeda motor milik siapa.

Milik saya ujar Saksi Srimaryani. Sepeda motor punya keponakan keredit atas nama say ujar Srimaryani.

Fahrul tinggal ngontrak Karna sudah bekerja sendiri di enjenering mobil bagian listrik. Sahrul tidak punya sepeda motor.

Majeles hakim menanyakan. Fahrul ketika melakukan pembunuhan ke tempat perkara pakai sepeda motor siapa pak jaksa.

Saksi Sri menjawab motor saya ujar saksi memotong pertanyaan hakim ke jaksa.

JPU Sahanara SH akan menghadirkan saksi sekurity dan bagian inafis sidang tindak pekan depan.

Kuasa hukum terdakwa Ma Arif SH kita lihat dulu sidangnya bang.

Terdakwa di jerat subsidaer pasal 339, primaet pasal 340.lebih subsidaer pasal 328 Jo pasal 55 dan Jo pasal 365. Kalau melihat pasalnya ancanya cukup tinggi ujar Ma Arif SH.

Play / mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan