Kejaksaan Negeri Kota Tangerang musnahkan barang bukti uang palsu sebanyak USD 7740 lembar

 Hukum, Kriminal, News

Tangerang kota, matapost

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah inkrah”, Selasa 7 September 2021 di halaman parkir kantor Kejaksaan.

Kajari Kota Tangerang Igede Dewa Wirajana SH MH di dampingi Kasi barang bukti Haerdin SH dalam sambutanya. Pemusnahan barang bukti hari ini hasil rampasan yang sudah di putus oleh pengadilan negeri Tangerang.

Di hadiri Perwakilan Polres Bandara, Polres Metro Kota Tangerang, imigrasi, pengadilan Negeri dan BNN. Barang bukti narkotika di jus dengan air dicampur garam. Sedangkan barang bukti yang lain di bakar dan di potong dengan gerinda.

170 perkara narkoba 77 perkara non narkotika seperti perkara UU perlindungan anak tentang telekomunikasi dan perlindungan konsumen UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan 351 KUHP penganiayaan, pembunuhan UU darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api,363 KUHP pencurian uang palsu dan cukai.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu 597, 7992 gram, narkotika jenis ganja tembakau gorila narkotika jenis mdma, ekstasi obat teramadol HCL obat eximer obat trihexphenidyl, obat dextromethorphan.

Sedangkan barang bukti lainnya yang ikut di musnahkan. Handphone berbagai merk 118 unit senjata api jenis rakitan 3 pucuk korek gas model senjata api 10 buah senjata tajam jenis parang samurai celurit 19 buah timbangan elektrik berbagai

Merk 12 unit bom alat hisap sabu 20 unit koper tas slempang tas ransel sepatu 12 buah pakaian seperti celana pendek dan panjang 25 buah pakaian seperti kaos sweater jaket 60 buah kunci t berikut anak kunci t dan kunci master 46 buah masker penutup wajah 5 buah laptop 1 unit uang palsu dolar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 7740 lembar
rokok berbagai merk 16350 bungkus

Pemusnahan barang bukti ini rutin di lakukan setelah perkaranya sudah selesai dan inkrah ujar Haerdin kasi barang bukti.

Arfaiz Mp/henry/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan