Kejaksaan Negeri Tangerang terima spdp 13 orang melanggar PROKES di Bandara Sutta.

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Kejaksaan Negeri Tangerang terima spdp 13 orang melanggar PROKES di Bandara Sutta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tindak pidana kekarantinaan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat petunjuk terkait perkara tersebut.

SPDP sudah kita terima, berkas perkara sudah kita terima, sekarang kita sedang membuat petunjuk terkait perkara tersebut,” ujar Dapot, Rabu (26/5/2021).

Ada 13 orang. 7 warga negara India, dan 6 merupakan warga negara Indonesia. Kita pelajari dulu perkaranya bersama jaksa yang akan menangani.

Dapot menjelaskan, kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Th. 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman hukumannya satu tahun penjara,” pungkasnya”, berkas perkara dari penyidik masih tahap perampungan.

Diketahui Polresta Bandara Soetta menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 7 WNA asal India yang tidak mengikuti proses karantina di tempat yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

Sedangkan 6 lainnya merupakan WNI dan merupakan calo yang meloloskan warga negara asing untuk tidak mengikuti karantina saat tiba di Indonesia. (Arfaiz/mp)

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan