Kajati Banten obok obok korupsi masker covid 19 Dinkes propinsi 3,3m, kerugian Negara 1,68M

 Daerah, Hukum

Banten, matapost.com

Kajati Banten obok obok korupsi masker covid 19 Dinkes propinsi 3,3m, kerugian Negara 1,68M. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, sedang bongkar korupsi di dinas kesehatan pengadaan masker 15.000 masker medis covid 19 tahun 2020. Kerugian negara Senilai 1,68 Milyar.

Tim tindak pidana kusus dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dinas kesehatan tahun 2020 senilai 3,3Milyar.

Dinas kesehatan kali ini di obok obok pengadaan 15.000 ribu masker medis KN 95.
pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu diketahui pada anggaran tahun 2020. Di indikasi ada kurupsinya.

Dikutip dari akun instagram @kejati_banten, pelimpahan berkas hasil penyelidikan Tim Bidang Intelejen Kejati Banten sudah dilakukan ke Tim Tipidsus pada Senin 24 Mei 2021.

“Hasil penyelidikan (dugaan korupsi masker) oleh tim Intelijen, sudah diserahkan hasil pemeriksaannya ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti,” terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Selasa (25/5/2021).

Ivan membeberkan, terkait adanya permainan dalam pengadaan masker untuk tim medis itu, pihak Kejati Banten telah melakukan pemantauan sejak Januari 2021.

Kata Ivan, anggaran pengadaan masker tim medis diketahui bersumber dari dana belanja tidak terduga pada penanganan Covid-19 tahun 2020.

“Dari temuan penyidik ada ketidakwajaran harga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaannya senilai Rp1,680 miliar,” ungkapnya.

Atas kejadian ini kata Ivan, untuk mendalami kasus dugaan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, untuk dimintai klarifikasi.

Sudah ada 5 orang yang dimintai keterangan, 3 orang dari Dinas Kesehatan, dan 2 penyedia barang,” ucapnya. Kemungkinan masih banyak yang akan di periksa dalam kasus ini.

Lebih lanjut Ivan mengungkapkan, selain memintai klarifikasi, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait pengadaan masker tersebut.

“Klarifikasi sudah, pengumpulan data-data dan dokumen sudah,” papar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan masker alat kesehatan covid 19. Wh mengaku, menghormati proses hukum yang sedang di lakukan oleh penyidik Kejaksaan tinggi Banten.

Pengadaan masker dari anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2020 sudah menjadi anggung jawab pihak ketiga atau swasta kata Gubernur Banten Wahidin Halim.

pimred Matapos.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan