Pemerintah pusat dan pemda agar buat aturan untuk membatasi yang mengoperasikan hanpon.

 Elotronik, Nasional

 

Jakarta, matapost.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Arifah Fauzi mengunjungi keluarga anak korban perundungan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pihak pemerintah harus mengkaji undang-undang ITE dan merombak kembali undang-undang pendidikan tentang cara kekerasan di Dijital.

Dan anak di bawah umur harus tidak di berlakukan operasikan hanpone, karena bisa merusak anak yang di bawah umur.

Jika perlu, buat aturan dan undang-undang tentang komsumsi saluran di digital.

“Karena anak yang di bawa umur belum dapat yang mana di larang dan mana pula yang tidak di larang, belum sampai insting dan interligen anak”, tuturnya Amrul Amandi, S.Pd,.M.Pd Dosen.

Karena anak itu tidak cukup dari ajaran dari orang tua, dan Guru saja, tetapi pengaruh hanpone sangat keras pengaruhnya.

“Seperti yang terjadi Anak SD Garut, Jawa Barat sampai meninggal di Bulying oleh rekan-rekannya”, tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arifah menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Dirinya juga menyempatkan diri mengunjungi dan berdoa di makam anak korban.

“Saya dan seluruh jajaran KemenPPPA turut berduka cita atas meninggalnya korban yang masih usia sekolah dasar akibat perundungan yang kej

adiannya di lingkungan sekolah,” kata Arifah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024). Dalam langkah-langkah mendidik anak di bawah umur semua lapisan masyarakat harus turut mendidik anak.

“Karena hal ini tak terlepas bimbingan dari pemerintah Daerah dan pusat, setidaknya aturan dan undang-undang untuk di batasi mengoperasikan hanpone”, tuturnya.

(feri / henry)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan