Kejati Banten : Penemuan BPK-RI ini akan kita panggil dan sambil menulusuri tentang bocornya anggran APBD tahun 2021/2022 lalu di DPUR Kota Tangerang.

 Hukum, Pembangunan

Serang, matapost

Berita Dugaan korupsi DPUR Kota Tangerang, sempat mengundang mata warga ingin tahu tetang pekerjaan yang di alkukan oleh Rekanan DPUR Kota Tangerang.

Menurut Informasi dari Kejati Banten Hasil audit dari BPK perwakilan Banten, bahwa 16 paket diduga ada penyimpangan anggaran.

Bahkan Dari pihak LSM dan Aktivis akan bergerak cepat akan menulusuri hasil dugaan dari penemuan BPK pada Kejati Banten.

“Diduga kerugian negara sebesar Rp 4,5 milyar dari 16 paket dan 4 paket belum di bayar”, katanya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten), Ivan Hebron Siahaan.

Penemuan BPK-RI ini akan kita panggil dan sambil menulusuri tentang bocornya anggran APBD tahun 2021/2022 lalu di DPUR Kota Tangerang.

Ivan Hebron Siahaan Kasie Kejati Banten mengatakan Kejati Banten telah membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terkait hasil laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidak sesuaian antara 16 paket proyek di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Tangerang dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

“Saya tanyakan ke timnya, ini proses telaah dan masih proses,” katanya Wartawan di Kantor Kejati Banten, Senin (29/5/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ruta Ireng Wicaksono selaku Pengguna Anggaran (PA) telah mengakui ketidak optimalan dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang teliti dalam pemeriksaan dan penyerahan hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas kurang teliti dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Semua kami evaluasi dan hal ini menjadi perhatian bagi kami,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2022, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengalokasikan dana sebesar Rp338.996.796.817,00 (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).

Untuk Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ), dengan realisasi sebesar Rp256.815.577.612,00 (dua ratus lima puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah) atau 75,76 persen (sesuai audit).

Realisasi belanja tersebut termasuk dalam kegiatan Penyelenggaran Jalan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.

Pekerjaan sebanyak 16 paket telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP). dikutip indopos.co.id

Sebanyak 13 paket pekerjaan telah dibayarkan sepenuhnya, sementara 3 paket pekerjaan belum mendapatkan pembayaran.

Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten, ditemukan ketidak sesuaian spesifikasi pada 16 paket pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang.

Dengan nilai kesalahan sebesar Rp4.222.966.170,50 (empat miliar dua ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh rupiah lima puluh).

Ketidak sesuaian spesifikasi atas 16 paket pekerjaan tersebut berupa kekurangan volume, kekurangan tebal jalan, ketidaktercapaian densitas aspal dan ketidaktercapaian mutu beton.

Ivan menyapaikan, bahwa adapun 16 paket yakni Peningkatan Jalan Juanda, Penggantian Jembatan Kali Perancis, Peningkatan Jl. Bouraq/Lio Baru, Penggantian Jembatan Kali Purati, Peningkatan Jalan Imam Bonjol, Peningkatan Jalan Kali Perancis.

“Kami mendesak pada Kejati Banten agar tangkap DPUR Kota Tangerang”, katanya dr. Bernard BB Sagian LSM dan Aktivis Gakorpan.

Jika kata dr. Bernard, terbukti dan periksa dan lalu lakukan tahan dan di hukum sesuai tanggung jawabnya.

henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan