SIDANG UMROH BODONG DI WARNAI ISAK TANGIS KORBANYA.

 Hukum, Kriminal

Tangerang, Matapost

Sidang kasus penipuan jemaah umroh di Pengadilan Negeri Kota Tangerang menyedot pengunjung,” saksi korban histris menangis di hadapan majelis hakim, selasa (30/05).

“Berniat mau ibadah ke rumah Allah malah di tipu,” abis semua duit tidak jadi brangkat”, ujar saksi korban sambil menangis di tenangkan majelis hakim Rahman Rajagukguk SH MH.

Terdakwa Hermansyah 59 tahun dari layar monitor TV Pengadilan Negeri Tangerang tidak menolak keterangan 5 korbanya.

Berawal saling mengenalkan dan tawaran perjalanan umroh paket beralamat Komplek Garuda blok c 2 no 01 RT 06/016 Kecamatan Kampung Melayu timur Teluk Naga Kabupaten Tangerang.

PT Naila Syafaah wisata mandiri menawarkan pemberangkatan Umroh dengan paket perjalanan wisata selama 15 hari menginap di 3 hotel dan naik kereta cepat berakir angan angan mimpi yang tidak akan terwujud.

Uang habis berangkat umroh tidak ujar saksi Purbasari sambil menangis.

Ke 5 saksi korban umroh bodong masingasing bermana Purnamasari, Yunita, Decky, Nurbaya, Eddy. dalam persidangan hanya bisa menyesali hidupnya Karna di tipi terdakwa dan kroninya.

Kami beru menderita kerugian 300 jutaan lebih pak hakim. Per orang kami sudah membayar 38 juta ke korban lewat trasfer Anas nama PT. Buka Perorangan.

PT Naila Syafaah wisata mandiri sedianya akan memberangkatan umroh. Saksi menyetor uang ke bank BCA atas nama PT Naila.

Sebelum 40 hari lunas, berangkat plus Dubai perjalanan 15 hari. Bayar nyicil Agustus sampai Oktober pembayaran harus lunas ujar saksi. Yang belum lunas di wajibkan mencari konsumen yang mau umroh.

Saksi berurusan denga Haliza. Pembatalan keberangkatan November 2022. Kesalahan saling lempar, dana ada sama Mahmud. Di lempar direktur, di lempar ke owner. (Siti)

Saksi merasa sudah lunas minta di bwrangkatkan. Tetapi dari PT menawarkan supaya mencari jemaah lagi. Halizah menawarkan ung kembali menyicil, terdakwa Hermansyah diam.

Setelah Mahmud di tangkap, Direktur Hermansyah dan Halizah baru di tangkap di Jogja. Yang mengajak dan mengiming imingin Rita sebagai ejen.

Jpu Eko memperlihatkan barang bukti seharga 38 juta. 9 koper, Terdakwa Hermasyah dari lapas tidak bisa mendengar suara ke 5 saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum.

Hermansyah direktur, Mahmud owner. Menginap di 3 hotel dan naik kereta cepat di Dubai.

Pertemuan di rumah terdakwa Hermansyah ada Siti tetapi di tolak.

Ketika majelis hakim menegaskan terdakwa baru mengakui pertemuan di rumah pengacara Siti SH.

Sidang agenda mendengarkan keterangan 2 saksi / terdakwa di tunda majelis hakim sampai pukul 12-30 Wib.

Untuk menjaga kesehatan waktu sudah memasuki pukul 12. kita tunda sidang sampai pukul 13-30 sore. Ujar majelis hakim menunda sidan.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan