Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial.

 Hukum, Kriminal

Lebak, matapost

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan ET terduga tersangka bantuan Linjamsos pada Dinas Sosial Kab. Lebak, Banten, jumat (10/12)
“Kami menangkap ET ini ada dasarnya atas laporan di dari korban, maka saat di panggil di minta keterangan, tidak tersangka ini pertanyaan berbelit-belit”, katanya Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan
Kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, lalu untuk mempermudah dan cepatnya di mulai penyelidikan selanjut, terpaksa kami tangkap dengan barang bukti yang ada.
Menurut Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) anggaran tidak terduga (TT) dan bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021.
“Terduga korupsi itu berinisial ET (48) sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial ( Linjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak,” kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat jumpa pers di Polres Lebak, Jumat.

Polres Lebak juga mengamankan barang bukti berupa proposal pengajuan permohonan bansos dana TT dan BTT dari masing-masing desa  tahap pertama dan kedua.
Selain itu juga nota dinas pengajuan bantuan sosial dana TT dan BTT ke Bupati  Lebak, tahap pertama dan kedua.
Barang bukti lainnya dokumen pencairan anggaran tahap pertama dan kedua, dua lembar surat perintah pencairan dana tahap pertama dan kedua,  serta 14 lembar kwitansi penyaluran bansos tahap pertama dan kedua.
Deni / her / yati / mp

 

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan