Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD Jawa Timur

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Ali Fikri Kasubag Humas KPK mengatakan bahwa pihak penyelidikan KPK sempat mengeledah kantor Gubenur Surabaya terdapat dukumen yang akan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga dari pihak penyelidikan dari KPK sudah mengatungi beberapa barang bukti, lalu akan langsung di bawa kejakarta”, katanya.

Kata Ali, untuk pengeledahan sudah sesuai standar operasional (SOP) da sesuai aturan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) dan Selasa (20/12/2022).

Adapun penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak, sebagai tersangka.

Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Berdasarkan keterangan KPK sebelumnya, penggeledahan pada hari Senin dilakukan di ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada hari Selasa, penyidik fokus mencari barang bukti dari ruangan semua fraksi di DPRD Jatim.

Ali menuturkan, uang yang diamankan penyidik diduga masih berkaitan dengan perkara Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” kata Ali. dikutip kompas.com

Selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim. Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.

Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.

Dono / joni / deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan