KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost

Sekitar 10 orang Mahkamah Agung di diduga tangkap oleh KPK-RI, diduga kasus perjual belikan kasus.

Ketika ada yang melaporkan kasus tidak di menagkan pengadilan, lalu Jaksa itu di tetapkan oleh KPK, kemarin.

“Kami tangkap 10 orang ini diduga kuat memperjual belikan kasus, dari pelapornya kala saat di persidangan”, kata Ali Fikri Plt. kPK di jakarta.

Menurut Ali Fikri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kasus terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Dikutip Antara.com

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Deni / Des / Yati / matapos

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan