KPK telah menetapkan Walikota Bekasi dan di nonaktifkan Rahmat Effendi (RE) sebagai Walikota Bekasi, kini tersandung  sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost.com

RE kini di periksa di KPK dalam pencucian uang, RE Walikota Bekasi, Jawa Barat, Tadi siang pmeriksan lanjutan, tentang pemanggila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senin, (04/04)

KPK telah menetapkan Walikota Bekasi dan di nonaktifkan Rahmat Effendi (RE) sebagai Walikota Bekasi, kini tersandung  sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kini akan ada lagi beberapa orang yang akan di jadikan tersangka, oleh KPK. Ada sekitar 3 iarang lagi, yang semula saksi akan di naikan status tersangka dalam pencucian uang APBD.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jas. dikutip antara.com

LPSE Pengadaan Barang Dan Jasa juga akan di jadikan tersangka dan beserta Direktur PT pemenang tenbder juga akan di panggil, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi,

Tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali.

Dia melanjutkan tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

Henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan