KPK terus mengintung dari kaus PT. Asabri. Empat dari 15 penerima kekayaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

 Hukum, Kriminal, News

Jakarta, matapost

KPK terus mengintung dari kaus PT. Asabri. Empat dari 15 penerima kekayaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero berstatus terpidana.

KPK terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Dan KPK untuk tahun 2021 ini Tangkapan harus naik dari tahun 2020 yang lalu. Semejak Tahun 2021 ini kasus Korupsi meningkat dengan adanya masa covid-19.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan keempat orang tersebut, yakni Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina dan Rennier Abdul Rahman Latif, berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain.

Menurut Supardi, status terpidana keempat orang tersebut tidak akan menghalangi proses penyidikan kasus Asabri. “Ya tidak, malah gampang orangnya tidak lari, kalau dia itu memang statusnya jadi tersangka di perkara baru, misalnya,” ungkap Supardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung memaparkan delapan orang terdakwa dan orang-orang yang terafiliasi dengan mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri. (Henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan