DOR DOR Pengedar narkotika kelas teri memakai mobil dinas Desa kabur dari kejaran Buser narkotika.

 Daerah, Kriminal

 

.Serang  Matapost

DOR,DOR, Suara letupan senjata api keluar dari moncong Buser narkoba untuk menghentikan pengendara mobil ERTIGA pengedar narkoba klas teri kabur setelah mau di tangkap Buser narkoba polres Serang.

Dalam pengungkapan ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Jumat (10/02) jam 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru Jl. Raya Petir Serang Kec Curug Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam press confrence Senin (13/02).

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kec Cihara Kab Lebak Banten. Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku,” petugas melakukan penangkapan terhadap FR pada Jumat (10/02/2022 jam 15.30 sore hari di pinggir jalan lampu merah Boru Jl Raya Petir Serang Kec Curug, Kota Serang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap pelaku FR, sabu sabu tersebut milik RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dalam untaian petugas bersam pelaku FR melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan oleh RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kec. Curug, Kota serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut melarikan diri /kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas.

Kemudian RM als AGUS als MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai wanita sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.

RM als AGUS als MPET melarikan diri bersama temanya masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.

“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik terduga pelaku RM als AGUS als MPET di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.

Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan RM als AGUS als MPET merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa.

Cihara, Kab Lebak Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM als AGUS als MPET kami tetapkan DPO ujar Didik.

Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM als AGUS milik DPO.

“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram terdakwa terancam 20 tahun penjara, minimal 6 tahun denda 1Milyar .

Sampai saat ini kami msih memburu pelaku yang lain ujar Didik.

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan