M Saputra wijaya memiliki ganja sintetic 10,65 kilo gram di tuntut 7,6 tahun sedangkan.Ahmd Ihsan memiliki ganja 4,679 kilo di tuntut 7 tahun.

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost.com

Sidang perkara narkotika diduga jaksa bocor halus. Jaksa penuntut umum Dwi Indah Kartika SH MH. Menuntut terdakwa M Saputra Wijaya alias Putra Rusman Wijaya warga Bogor 20 tahun selama 7 tahun 6 bulan. denda 1,200. Satu milyar dua ratus juta rupiah. selasa (05/04)

Muhamad Saputra Wijaya warga Kampung Cigaok, Simanggalih RT 004/007 Desa. Cipaten Kecamatan Ciawi kabupaten Bogor. Terdakwa di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

M Saputra Wijaya di tangkap Jum,at 17 September 2021 oleh saksi Aris Purnadi anggota polres Bandara Sutta bersa. Jhovennik Darmawan.

Polisi polres bandara mengamankan 1 paket expedisi ID expires di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis ganja sintetis berisi keseluruhan 10,65 atau 5,89 gram dan 4,76 gram di jalan raya Merdeka no 33A RT 002/001 Keluarahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Dilakukan penangkapan terhadap Alfian Handi Pratama sidang terpisah. Di temukan barang bukti dan alat pembuat narkotika sintetic kompor listrik SH,2 magnetic Stirrer di gunakan untuk memasak bibit sintesis.
Di hadapan majelis hakim Besman Simarmata SH MH lewat kuasa hukumnya Dedy Juherman SH akan mengajukan pembelaan.

Sedangkan perkara Ahmad Ihsan 20 tahun warga bari Ii RT 004/002 Kelurahan Kebayoran lama Kecamatan Kebayoran Kota Jakarta harus menerima pil pahit dari tuntutan JPU Dwi Indah Kartika SH MH. Kurir narkotika jenis ganja ini menerima pil pahit dari JPU indah karn di tuntut selam 7 tahun.

Ahmad Ihsan di jerat pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis ganja. Terdakwa Ahmad Ihsan di tuntut 7 tahun penjara subsidaer denda 2 milyar bila tidak mampu mbayar menjalani kurungan 6 bulan penjara.

Ahmad Ihsan kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,675 empat ribu enam ratus tujuh pulu sembilan gram. Terdakwa di tangkap oleh satnarkotika polres Metro Tangerang Kota padapatan 1 buah kardus berlakban didalamnya terdapat 4 bungkus ganja berlakban.

Terdakwa Ahmad Ihsan di tangkap Kamis 4 nopber 2021 di jalan Rancahaur RT 002/003 Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Terdakwa mendapat barang kiriman dari siswa bernama NUR DPO. Melalui hanpone barang di kir melalui PT POS Indonesia denga upah 1 juta Rupiah bila berhasil.

Di hadapan majelis Hakim Edy Toto SH MH dari layar monitor telivisi di ruang sidang 8. Terdakwa Ahmad Ihsan hanya tertunduk dan menyerahkan ke pengacaranya Dedy SH dari Posbakum yang di tunjuk oleh Negara.

Arfaiz. matapost.com.

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan