Majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH bentak Jaksa gebrak banting berkas ke meja, daftar manifaes tidak sesuai

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Sidang lanjuta perkara Bea Cukai makin tegang setelah terdakwa Dice Wati di tangguhkan penahananya oleh majelis hakim pekan lalu.Majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH bentak Jaksa gebrak banting berkas ke meja, daftar manifaes tidak sesuai, rabu (18/05)

Surat keterangan barang dari luar negeri di sebut manifeas dari Eka dapat dari Klara, Saksi Rahmat bagian PDTT surat belum di cek ke aslinya. Sudah di anggap melanggar

Munculnya surat untuk mengeluarkan barang. Lampiran jenis barang bekas pakai ujar saksi Rahmat menjawab cecaran pertanyaan hakim Rahman Rajaguk sh mh

Surat keterangan dari luar negeri Kedubes Jerman bahka Clara akan pulang ke Indonesia. Ini asli apa palsu tanya hakim. Saksi Rahmat tidak bisa menjawab.

Barang yang sudah di buka Peking nya sudah sesuai manifaes ini sudah di kasihkan ke pemiliknya Clara apa blum. Semua saksi terdiam. Bahkan JPU pun tidak bisa menjawab dan gubrak hakim gebrakeja dan banting berkas.

Peran ke dua terdakwa ini apa ,” kesalahan terdakwa ini apa tanya majelis hakim makin meradang. Terdakwa Dice Wati dapat surat kuasa dari Clara untuk mengeluarkan barang yang di tahan bea cukai. Dice Wati menyuruh Eka mengeluarkan barang dari gudang Garuda. Kena apa malah di jadikan terdakwa tanya hakim makin sewot. Peranya apa ,

Barang masih di gudang Garuda, belum di kembalikan ke Clara. Sudah di cek dengan terdakwa Eka dan Dice wati tanggal 19 Juni 2021 masih ada di gudang Garuda jawab saksi Rahmat.

Menurut JPU barang bukti bukan hanya pemilik terdakwa Celara. Tetapi ada titipan orang lain elak jakwa, tetapi dalam daftar manifaes barang sepatu bekas Karna Clara selesai menuntut ilmu di Jerman dan pulang ke Indonesia.

Majelis hakim minta hadirkan Konsulta RI yang ada yang membuat surat manifaes.karna beliau yang menandatangani barang ini di anggap milik si Celara ujar Rahman Rajaguguk

Menurut majelis hakim yang di tanda tangani ini ada yang di manifaes. Karna ini surat resmi yang mendaftar barang barang dari luar negeri. Berarti sudah benar Karna surat ini asli. Kalau suratanifaes ini palsu saudara bisa menunjukan palsunya di mana tanya majelis hakim.

JPU di bentak hakim Karna tidak sesuai daftar manifaes. Jaksa membantah Karna saksi tidak bisa hadir. Majelis hakim perintahkan hadirkan besok. Juga yang mbuatanifaes dari luar negeri hadirkan perintahajelis hakim.

Menurut penuntut umum itu barang barang sudah di ambil. Komjen yang memeriksa di sana. Dokumen tidak sesuai yang ada di Bandara. Bahkan barang bukti pun dalam persidangan ini sudah tidak ada.

Apa salah ini orang berdua. Di mana letak kesalahan ke dua orang yang di jadikan terdakwa ini tanya hakim sewot.

Rahmat Pdtt pejabat pemeriksa dokumen tingkat terampil. Setelah melakukan penelitian dokumen lebih mendalam.

Permohonan TBK melengkapi dokumen, saksi dokumen tingkat trampil sedangkan TBK dokumen kepabeanan. Dokumen pelengkap keterangan dari Komjen. Paspor bording pas jawab Rahmat.

Saksi tidak tau sebagai Pdtt tidak tahu bea cukai mengatakan surat itu palsu atau tidak
Selesai di periksa barang bukan di serahkan ke pemiliknya tetapii bwa ke gudang Garuda oleh pabean bea cukai jawab Rahmat.

Ananta bagian admin yang memberikan surat ke saya pak hakim elak Rahmat. Surat kuasa ke Celara tetapi saksi tidak tahu siapa yang memberikan surat kuasa.
Majelis hakim perintahkan saksi Rahmat buka masker lihat baik baik terdakwa Eka yang ada di monitor TV dan terdakwa Dice Wati yang ada di persidangan. Di jawab tidak kenal dua duanya.

Sedangkan saksi Efendi ada perbedaan barang barang di manifes. Barang MMBA. Minuman dari luar negeri tanpa merek sebanyak 7 botol, Minuman beralkohol ada jawab Afendi. Yang menemukan mmpa Muhamad Fauzi.

Tanggal 17 Juni perintah kabit Purnomo agar di lakukan pendampingan pemeriksaan. Berbarengan tim MP2 Hendra dan di lakukan pemusnahan. Disini kesalahan dari pera saksi. Menyita barang tidak di mintain penyitaan dari pengadilan.

Koper di buka terdakwa EKA ada terdakwa Dice wati. Barang sampai tanggal 15 Juni Tanggal 16 Juli barang pindah ke bea cukai
Keluarlah surat sppb gudang Garuda. Karna tidak ada surat barang di pindahkan ke TPP.
Total kargo ada 129 poli. Barang di serahkan aknes tri bea cukai dan Ari dari PT BLA. Balai lelang arta Rekanan bea cukai.

JPU tidak ada barang bukti yang di sita dalam perkara ini. Majelis hakim di buat terbengong. Di kemanakan barang bukti ini. Menurut saksi barang bukti di musnahkan.

Berita penarikan barang lelang,” berita acara pemindahan barang barang import barang yang tidak di kuasai, kalau barang temuan tidak ada pemiliknya harus ada penetapan pengadilan ujar majelis hakim.

Menurut JPU Mayang, dari PT balai lelang arta tidak ada yang di jadikan saksi. Sedangkan aknes dari bea cukai di jadikan saksi ujar JPU Mayang di hadapan majelis hakim.

Terdakwa EKA tidak keberatan denga keterangan saksi sebagai pemeriksa surat dan barang. Sedangkan terdakwa Dice wati membantah. Tidak ada kesesuaian. Mengurus barang di serahkan ke EKA. Biasanya barang di kargo satu hari sudah keluar. Ini sudah berminggu.mingu sampai bulan barang kok belum keluar ujar Dice wati,

Red marapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan