Memang biadap orang tua laki, anaknya sendiri di kawinin orang tua macam apa itu

 Daerah, Hukum, Kriminal

Lombok Tengah, matapost

Memang biadap orang tua laki, anaknya sendiri di kawinin orang tua macam apa itu. Dara daging sendiri di rusak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap HA (46), terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Ha, harus hukumnya 25 tahun di bandungkan hukum Narkoba, ini sama saja menghantui pikirann anak dan keluarganya. “Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun,” kata Kasi Intel Kejaksaan Lombok Tengah Catur Hidayat Putra, di Praya, Jumat.

Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pipit Christa Anggraini, dan sidang dilakukan secara virtual. “Selain divonis 15 tahun penjara, warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah itu didenda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti mencabuli anaknya sendiri sebanyak 9 kali sampai hamil, sehingga atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 1 ke 3 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami minta pada hakim kenapa tidak 25 tahun di hukum penjara, selama anaknya hidup dan membesarkan hasil bapak kadung, nanti bagaimana keturunan lainnya, Ini putusan hakim, lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” katanya Hendi Aktivis

Dompi/netty/mp/ant

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan