Mengadukan kepada Kejati Banten dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta ke Pidus Kejati Banten

 Hukum, Kriminal

Serang, matapost

Diduga barang selupan yang di tangkap oleh Beacukai Bandara Sutta Tangerang, belum di serahkan pada Kejati Banten untuk di sidangkan, pada hal barang itu sudah 7 bulan lalu.

Maki melaporkan pada pihak kejati Banten Bahwa oknum Beacukai bermain dalam penyeludupan barang bukti Iphone dari China, kini barangnya ada, jumat (25/02)

Barang yang seharusnya di sita, ini malah di simpan. Maka, Kata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kami melaporkan adanya dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Laporan itu berkisar kurun 2020-2021, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejati Banten, dikutip detik.com.

“Mengadukan kepada Kejati Banten dugaan penyelundupan iPhone di Bandara Soetta ke Pidus Kejati Banten,” ujar

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Serang, Kamis (24/2/2022) ini diduga untuk mengurangi pajak bea masuk atau PPN terhadap barang impor.

“Kami juga minta pihak Kejati harus menyingkapi permasalahan ini agar, di sita kembali barang di sita oleh Beacukai Bandara Sutta Tangerang, Maka, jika benar, ada potensi menimbulkan kerugian negara”, katanya Benyamin.

Barang itu disebut jenis iPhone 11, 12, dan 13. Diduga ada perbedaan laporan barang impor agar pembayaran PPN lebih kecil dari seharusnya. Laporan barang menggunakan salah satu handphone merek China.

“Barang iPhone dilaporkan barang produk China merek Hw yang tentunya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk murah,” ujarnya.

henry/netty/mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan