Menghamili pacar sampai melahirkan Muhamad Sivaudin di tuntut 1,6 penjara.

 Daerah, Hukum

Tangerang kota, matapost

Muhamad Sivaudin 18 tahun hamili pacarnya di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara bayar denda 1M bila tidak mampu membayar menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan penjara. Menghamili pacar sampai melahirkan Muhamad Sivaudin di tuntut 1,6 penjara, rabu (19/01).

Muhamad Sivaudin pelajar warga kampung Jenggot RT 001/001 Desa Jenggot Kecamatan Mekarbaru Kabupaten Tangerang di hadapan Hakim tunggal Eko Subci SH MH, Jaksa penuntut umum Yessi Rahmawati SH, kuasa hukum terdakwa Abel Marbun dalam sidang firtual dari lapas anak pemuda Kota Tangerang hanya terlihat lewat layar monitor TV di pengadilan Negeri Tangerang Selasa 18 Januari 2022.

Terdakwa Muhamd Sivaudin pada bulan Januari 2020 bertempat di kampung Banyakan Jaya RT 004/006 Desa Klebet Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang.

Bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancamn kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan orang lain anak Suhanah 16 tahun. Jaksa penuntut umum Yessi menjerat terdakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU no 17 tahun 2016.

Terdakwa mengenal korban Suhanah 16 tahun melalui Social media Facebook para tahun 2019. Pada bulan Desember 2019 Muhamd Sivaudin berpacaran, di tempat samping rumah korban Suhanah Terdakwa Muhamd Sivaudin mengajak korban berhubungan badan.

Korban Suhanah takut hamil, terdakwa memaksa, kalau hamil akan bertanggung jawab. Akirnya terdakwa mencium bibir korban sambil melorotkan celana Suhanah. Setelah itu terdakwa juga mbuka celananya sendiri dan korban Suhanah di tidurkan di tanah lalu di tindih badan terdakwa sambil tanganya memasukan kemaluan ke vagina Korban Suhanah.

Dari hasil hubungan tersebut korban Suhanah akirnya mengandung janin dari perbuatan terdakwa Muhamad Sivaudin. Keluarga korban minta pertanggung jawab Muhamd siavudin. Terdakwa tidak mau bertanggung jawab Karna sudah beberapa laki laki yang menyetubuhi korban Suhanah.

Orang tua korban akirnya mencari laki laki untuk di nikahkan ke Suhanah hanya menutupi malu, (aib) korban Suhanah akirnya melahirkan anak perempuan hasil hubunganya dengan terdakwa Muhamd Sivaudin.

Karna tidak ada itikad baiknya keluarga Suhanah melaporkan Ahmad Sivaudin ke polisi. Mendengar tuntutan jaksa Yessy Rahmawati SH terdakwa hanya pasrah.
Kuasa hukum terdakwa Abel Marbun SH akan mengajukan pembelaan.

Bahwa terdakwa masih berusia muda”, masih ada kesempatan untuk merubah.msa depan terdakwa. Terdakwa koperatif dan sangat menyesali atas perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Terdakwa dan korban saling mencintai, dalam kasus ini tidak ada unsur paksaan. Untuk melakukan hubungan suami istri,
Keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian.

Arfaiz Mp

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan