Menguasai narkotika golongan 1 di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya 8 bulan penjara.

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost

Undang undang narkotika sudah tidak di takuti lagi oleh bandar, pengecer dan pengguna narkotika di Negeri ini,” karna hukuman bisa di atur dalam persidangan.

Dalam pasal 114 berbunyi,” perbuatan terdakwa tersebut sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara densa 1M.

Dalam pasa 114 memiliki menguasai narkotika jenis tanaman bersama sama melebihi 2 orang ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan Jo pasal 132 membeli secara bersama sama ancaman penjara lebih 5 tahun.

Terdakwa Bagus Purnomosidi 22 tahun warga Komplek pondok permai jalan karper IV no 21 Rt002/003 Kelurahan Kuta baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Karyawan Shopee Expres bersama Restu Riawan dan Batara jatmika Ady prawira di lakukan penuntutan terpisah.

Oleh jaksa penuntut umum Adib Fachri Silli SH jaksa pengganti Eva SH di rua g sidang pengadilan negeri Tangerang Selasa 5 Desember 2022.

Dalam uraian jaksa penuntut umum menjerat pasal ke satu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132. Sedangkan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 JPU mengensampingkan.

JPU mengurai pasal 127 tentang pengguna narkotika untuk diri sendiri dengan tuntutan hanya 8 bulan.

Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat giat nya dalam pemberantasan peredaran Narkotika.

Yang meringankan terdakwa tidak berbelit belit sopan dalam persidangan. Urai JPU Eva SH di hadapan majelis hakim Saidin B, SH.

Terdakwa Bagus Purnomosidi alias Bagus bin alm Sucipto bersam Restu Riawan dan Batara jatmika Ady prawira membeli narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 12,9910 gram.

Berawal hari Jum,at 3 Juni 2022 Batara Jatmika Ady prawira karyawan Shopee Expres di datangi Restu dan Bagus memesan narkotika jenis ganja.

Polisi satnarkotika sudah mengintai gerakan jual beli narkotika ke 3 terdakwa. Aris Purwadi, Hendrik Wahyudi SH Mandhika Prasetya anggota polri yang sudah mencium adanya transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja 17,22 gram dalam kantong celana depan.

Setelah di lef Labirin Krominalistik sisa 13,5000. Setelah dalam persidangan neto Akir tinggal 12, 9910 gram bukti dalam penuntutan.

Terkesan JPU hanya menimbulkan barang bukti 12, 9910 gram supaya terlihat sedikit di hadapan majelis hakim dan pantauan awak media Karna JPU hanya menuntut 8 bulan penjara.

Walaupun menggunakan. Pasal 127 JPU tidak mengucapkan rehabilitasi. Sidang di tunda Selasa depan untuk pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dari Posbakum pengadilan negeri Tangerang

Redmatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan