NATALIA RUSLI DIPOLISIKAN LAGI, DUGAAN PENIPUAN KE POLDA KEMBALI MENYERET NAMA SESJAMDATUN CHAIRUL AMIR SH MH

 Hukum

NATALIA RUSLI DIPOLISIKAN LAGI, DUGAAN PENIPUAN KE POLDA KEMBALI MENYERET NAMA SESJAMDATUN CHAIRUL AMIR SH MH.

Tangerang kota, Matapost.com
Kuasa hukum DH LQ Indonesia lauwfirm
gelar jumpa pers Pada hari rabu, 7 April 2021, DH korban dugaan penipuan dari Natalia Rusli oknum yang mengaku sebagai Lawyer. Natalia Rusli hanya bertindak sebagai (markus) makelar kasus dan menawarkan jasa bantuan untuk mengurus kasus 372 dan 378 KUH Pidana. Untuk membujuk korban DH supaya mau menyerahkan uang,

Oknum Natalia Rusli bertindak sebagai markus (tanpa surat kuasa kantor hukum) dan menyeret nama Chaerul Amir SH MH Mantan Kajari Kota Tangerang sekarang menjabat sebagai SesJampidum Kajagung mampu membereskan kasus 372 dan 378.

Bertempat di AEON mall BSD, dengan manisnya Natalia Rusli di depan banyak saksi termasuk Iskandar dan Kim Fung, Natalia Rusli menjanjikan bahwa sahabat dekatnya Chaerul Amir SH MH mampu dan berwenang untuk mengurus dan memenuhi segala hal tentang kasus pidana tersebut.

Untuk menyakinkan korbanya Natalia Rusli menunjukkan foto-foto Sesjampidum kejagung, Chaerul Amir SH MH untuk menunjukkan kedekatan mereka. Karena percaya Korban menyerahkan uang sebanyak 3x, 150, 350 dan 50juta. Yang 150 dan 350juta,

Natalia Rusli meminta agar diberikan dalam bentuk pecahan 100 dollar amerika, sedangkan yang 50juta di minta ditransfer ke rekening atas nama Sheilla Ariestia Edi. Ternyata setelah waktu berjalan dan hasil tidak sesuai apa yang dijanjikan oleh Natalia Rusli,

Korban DH mulai curiga dan mengecek dan mengkonfirmasi langsung ke Chaerul Amir SH MH, Chaerul Amir terkejut mendengar aduan DH. Chairul Amir menyatakan, tidak pernah menerima uang satu sen pun dari Natalia Rusli dan tidak pernah diminta urus kasus tersebut.

Merasa ditipu Natalia Rusli, Korban DH lalu memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan meminta agar memproses hal tersebut ke kepolisian. Korban DH “dari awal saya mengenal Natalia Rusli, setiap hari kami di hubungi lewat telpon dan diminta agar segera memberikan uang, dengan segala bujuk rayu.

Bahkan pernah mempertemukan, saya, istri dan anak saya ke SESJAMPIDUM Chaerul Amir, karena nama SES itulah saya terbujuk untuk menyerahkan uang saya ke Natalia Rusli.”

Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum korban DH menjelaskan bahwa sudah didaftar LP di Polda Metro Jaya dengan Terlapor Hanya Natalia Rusli, “Mens rea pidana penipuan yang dilakukan Natalia Rusli juga sangat kuat,

karena Natalia mencatut nama SESJAMPIDUM yang punya jabatan penting di Kejaksaan Agung, hal inilah yang menyebabkan korban mau menyerahkan uang 3x. Natalia Rusli yang selalu mengaku sebagai Advokat dan pendiri Master trust lawfirm, apabila terbukti melakukan dugaan penipuan maka hal ini mencoreng profesi advokat.”

Advokat Leo Detri, SH, MH selaku co Founder LQ Indonesia, menambahkan korban DH punya bukti lengkap, bukti transfer, rekaman suara/video, 7 orang saksi dan percakapan wa dan percakapan wa di grup serta bukti lainnya.

LQ juga menerima aduan dari beberapa nasabah Indosurya terhadap Natalia Rusli yang juga merasa ditipu dimana Natalia Rusli mengunakan nama Lawyer Indosurya JG akan membayar kerugian padahal diketahui bahwa JG tidak pernah menjanjikan mau membayar kerugian koperasi Indosurya.

Atas janji palsu itu, nasabah Indosurya memberikan kuasa ke Natalia Rusli melalui Master trust lawfirm, namun uang lawyer fee diminta transfer ke rekening pribadi atas nama Sheilla Ariestia Edi. Para korban sedang mempersiapkan bukti surat sebelum pengaduan,

Selain dugaan penipuan para korban ke kepolisian, para korban berencana melaporkan Natalia Rusli atas dugaan penggelapan pajak ke KPK karena atas uang yang disetorkan ke rekening pribadi diduga Master trust Lawfirm tidak pernah membayar pajak ke negara sehingga timbul kerugian negara.

Diduga Master trust ketika menjalankan bisnis Lawfirm, belum memiliki dokumen sah untuk berjalan layaknya Firma hukum yang sah. Biarkan nanti proses hukum saja yang membuktikan,” tutup Advokat Leo Detri. (arfaiz/mp/leo)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan