Nenek Oey 79 tahun duduk di kursi pesakitan Karna di laporkan keponakanya menyerobot

 Daerah, Hukum

TangerangMatapoat.com

Sidang pidana lanjutan penyerobotan tanah seluas 12 hektar JPU Eva menghadirkan 3 saksi Kepal Desa Tanjung pasir mantan kepal Desa Tegal Angus dan mantan sekdes Tegal Angus.

Di hadapa. Majelis hakim Terdakwa Oey Natjiee /oe llhi siong 79 tahun. Di seret jaksa penuntut umum jaksa kejaksaan Kota Tangerang Eva SH, terdakwa Natjie 79 tahun duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Selasa 26 April 2022.

Harun kepala Desa Tanjung pasir dalam kesaksianya di hadapan majelis hakim Agus SH Harun menjabat kepal desa dari tahun 2019 sampai sekarang mengetahui permasalahan yang sekarang di hadapi encim Oey, Karna tetangga Desa.

Mengenal terdakwa tetangga Desa. Terdakwa warga Desa Tegal Angus. Permasalahan Girik 137 atas nama bigul Desa Tegal Angus tercatat di Desa Tanjung pasir. Terdaftar di buku induk Desa ujar kades Harun di hadapan majelis hakim Agus SH.

Hasil pemekaran girik C 137 lompat tidak ada. Tetapi kalau di buku induk masih ada jawab kades atas pertanyaan JPU EVA SH.

Luas nya hektaran jawab kades tegas. Setiap ada transaksi jual beli ada tercatat di buku Desa.

Girik C 137 induk semua tanah atas nama bigul orangnya sudah meninggal. Tanah di wariskan ke anak anaknya salah satu yang saya kenal Agus Darmawan. Ahli warisnya ada 7 orang tetapi saya tidak kenal satu persatu ujar kades Tanjung pasir.

Saksi mengeluarkan surat yang di tanda Tangi karna berdasarkan girik c 127 percil 65 tanah metan milik adat. Tanah tersebut belum sertipikat masih surat girik ujar kades ketika melihat bukti JPU. Surat yang di keluarkan kepala Desa baru bisa di buatkan surat surat yang lain. Seperti Ajb dan sertipikat.

Pernah melihat Poto kopy sertipikat tetapi letak tanahnya bukan di girik 137 jawab kades harun tegas. Persil Warkah sertipikat beda dengan lokasi tanah girik 137. Setipikat atas nama Tompul tidak sesuai C yang ada di Desa. Sertipikat Atas nama Tompul, Natal, saksi tidak tahu Karana di buat tahun 2014.

Kalau sudah terbit sertipikat girik di tarik sama BPN, berarti sudah tidak ada giriknya. Kalau timbul girik di atas sertipikat saya kurang tahu ujar kades. Penerbitan sertipikat ada pengukuran dari bpn dan pemilik di hadiri warga juga kepala Desa setempat.

Ketika pergantian kepala Desa denga mantan kades yang lalu tidak ada arsip yang di serahkan. Jadi di Desa tidak memiliki arsip peningkatan sertipikat ujar Kepala Desa Tanjung pasir.

Dadi kuasa hukum terdakwa Oey
2007 menjabat sekdes, 2018 Risen dan 2019 mencalonkan diri menjadi Kades. Pernah tahu mendengar ahli waris sebagai pelapor melakukan gugatan perdata. Objek lokasi tanah sama dengan perkara pidana ini.

Saksi tidak tahu tanah di jual ke Sedayu yang sekarang menjadi pemiliknya.
Kutipan di cocokan dengan C Desa. Kalau yang aslinya minta ke ipeda (kanwil) di Serang jawab kades ketika di cecar wahyu Baskoro SH MH.

Buku C Desa yang saya pegang kopian ujar Harun. Peta rinciknsaya tidak punya jawab kades harun. SHGB alas Desa C girik Desa, nama pemilik di C later Desa berbeda dengan akte jual beli.

JPU EVA SH memperlihatkan lagi surat pajak atas nama pemilik bigul. Atas nama sertipikat yang di jadikan barang bukti sudah di jual ke ASG.

Saksi tidak tahu berdasarkan pembuatan sertipikat Tompul dan terdakwa ini. Karna di Desa masih ada girik later c nya belum di apus dan muncul girik lama atas nama bigul.

Girik 137 masih ada asli tetapi sudah timbul sertipikat dari BPN. Arsip yang ada di Desa hanya potokopy Aslinya ada di Kanwil. Serang jawab Harun.

Dasar Girik C 759 atas nama ibu Natal saksi tidak tahu. Saya harus lihat buku Desa Bu jawab Harun. 205 nomor sertipikat dasar Girik C 759 atas nama Sok Ki Chan. Seharusnya atas na ibu Natal
Itu riwayat tanah yang ada di Desa tegas Harun ke jaksa Eva SH.

Sertipikat 207 ibu Natal datanya tidak ada di Desa. Saya dapatnya dari BPN. SHGB 207 pemiliknya Natal. Sudah di jual ke agung Sedayu. Sertipikat ini gotik c atas nama Anyi, bukan atas nama Natal.

C 207 menggunakan C Desa 1414. Sedangkan di Desa tidak ada nomor 1414. Asal hak kepemilikan.pemecahan dari kohir girik. C 705 Natal membuat sertipikat berdasarkan 709.

Yang ada di Desa atas nama SOP kicang. Bukan atas nama Natal. Majelis hakim minta buku riwayat tanah di kopy. Yang di miliki kades hanya Poto kopy,

Majelis hakim akan mempelajari buku tanah Desa. Karna hukum agraria itu tidak mudah ujar majelis hakim Agus. Ada warga yang minta pembatalan sertipikat ke bpn. Tetapi sampai sekarang masih ada.

Terdakwa Oey natjie tidak tahu Karna tidak mendengar. Kuasa hukum terdakwa akan menjawab dalam peledoi, sedangkan saksi Mantan kades
Mashuni kampung pondok bahagia.
Mantan Kepal Desa Tegal Angus 1984 sampai 1992.

Kenal terdakwa Karna warga Desa Tegal Angus. Pemekaran desa tahun 1980.

Bigul mempunyai anak 7 orang. Memiliki tanah di Tegal Angus 45 hektar berbentuk sawah berdasarkan girik, surat tanah c induk ada di DesaTegal Angus. Karna Desa Tanjung pasir pemekaran dari Desa Tegal Angus.

Oey natjie / Natal pernah mengusir orang orang yang menggarap tanah milik bigul. Di usir sama encim karna ingin menguasai tanah tersebut dan menggganti penggarap ujar mantan Kades Tegal Angus.

Terdakwa istri Oey dari almarhum Tompul adeknya bigul yang bontot, berdasarkan girik c yang di jadikn barang bukti. Tanah tidak pernah di jual belikan..kalau di jual belikan tercatat di Desa. Kalau membuat sertipikat kan harus minta Warkah di Desa jelas Mashuni.

Sertipikat yang di jadikan barang bukti ini tanahnya ada di girik C 137, tanah tersebut sudah di jual ke PT Agung Sedayu,

Mashuni menjadi saksi yang ke dua kalinya. Karna pernah menjadi saksi kasus perdata.
Saksi tidak pernah di kasih tahu putusan. Tetapi dengar putusan sidang perdatanya kalah.

Orang tua saya pernah menjual tanah yang bayar bigul. Di rumah Sitompul, waktu itu menjual tanah untuk membiayai saya mencalonkan kepala Desa ujar saksi Mashuni. Saksi tidak tahu terbit nya sertipikat dari surat yang mana.

Saksi tahu dalam perkara ini penyerobotan tanah. Siap yang menyerobot tanya majelis hakim. Saksi Mashuni menunjuk terdakwa
Oey Natjiee yang duduk di samping kuasa hukumnya.

Sedangkan saksi Rahmad Paing kampung kebon langgar mantan sekretaris Desa Tegal Angus tahun 1984 sampai 1994 meneruskan menjadi kades. No 01 samapai 85 masuk Tegal Angus.

Sisa nya masuk Desa Tanjung pasir, C 137 atas nama bigul. Tanah Jatuh ke ahli waris nya Agus Gunawan.

Tanah semuanya awalnya dari C 137. Saksi tahunya Agus menggugat terdakwa tahunya dari Agus datang ke rumah kalau gugatan perdatanya kalah. Tidak beda kesaksian Rahmad ini dengan kesaksian mantan kepal desanya Mashuni.

Arfaiz Mataoost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan