Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya Siap Kawal & Laporkan Kades Bunar dan Camat Sukamulya Ke PTUN

 Daerah, Hukum, News

Tangerang kab, matapost

Setelah kemarin rame – rame tujuh perangkat Desa Bunar yang dipecat oleh Kepala Desa (Kades) terpilih, mendatangi Camat Sukamulya, Dra.Yati Nurul Hayat.M.Si tak menemui titik terang, kini mereka pun mengadukan nasibnya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang (28/10/2021)

Agenda mereka datang untuk menyerahkan Surat Pernyataan Keberatan kepada Camat karena menilai telah diberhentikan oleh Kades Bunar yang baru secara sepihak. Para Staf Desa yang dipecat Kades itu, juga tengah menyiapkan rencana menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Lina Arlina, selaku Kasi Pemerintahan Desa Bunar mengatakan,” Kami datang ke Camat menyerahkan Surat Pernyataan Keberatan yang dilampirkan SK (Surat Keputusan) sebagai Staf Desa dan Surat Pemberhentian Sepihak dari Kades yang baru,” ungkapnya kepada Awak Media

Lina Arlina juga mengatakan, Surat pernyataan keberatan atas keputusan yang diambil Kades yang dinilai secara sepihak itu, dan sudah kami serahkan kepada Camat Sukamulya. Kini hanya tinggal menunggu tanggapan atau keputusannya,” ujarnya

Sementara itu Ketua Korcam Ormas Pendekar Banten Kecamatan Sukamulya, Japarudin Alias BJ menilai, Surat pernyataan keberatan itu telah sesuai dengan arahan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana yang menyebukan, bahwa pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa merupakan kewenangan dan tanggung jawab Camat sesuai Permendagri Nomor : 67 tahun 2017,” jelasnya

“Seandainya tidak direspon, ya kami tetap akan terus mengawal dan melanjutkan langkah lain, intinya ada dan pasti akan berlanjut,” ujar Japarudin/ BJ

Walau sementara ini, untuk pelayanan di Kantor Kades Bunar sudah diambilalih oleh Staf Desa yang baru,” tegasnya

Sedangkan sampai dengan saat ini Camat Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Dra.Yati Nurul Hayat M.Si hingga kini belum menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait adanya Surat Pernyataan keberatan dari 7 Staf Desa Bunar yang dipecat tersebut,” tutur Japar

“Kami Keluarga Besar Ormas Pendekar Banten Korcam Sukamulya, akan terus mengawal dan mengawasi kinerja serta kebijakan Camat Sukamulya, jika perlu akan menempuh jalur hukum, jika surat keberatan tidak mendapat respon dari Kades maupun Camat, karena Kades maupun Camat dinilai telah melanggar Permendagri Nomor : 67 tahun 2017,” pungkas Japarudin/BJ

(Ari Ariyanto/deny/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan