Jakarta, matapost.com
Penjemputan pemanggilan H. Mamning, sudah sesuai aturan hukum. Tidak ada salahnya, pemanggilan itu sudah sesuai aturan berlaku dam juga sesuai prosedur yang belaku. sabtu (23/04)
Pemanggilan H. Maming untuk saksi sudah memenui undangan pemanggilan, karena beliaulah jalan prosesnya kapala dinsa ESDM yang di tangkap beberapa bulan lalu.
” R Dwidjono Putrohadi Sutopo kemungkinan akan di beratkan hukumannya, karena beliaulah bisa di utamakan di pidana, karena belaiulah yang tanda tangan siup tersebut shingga peruahaan itu bisa berjalan”, katanya Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina
Kata Ibnu Sina, Ia menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan sesuai aturan Hukum Acara Pidana.
H. Maming merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo.
“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” kata Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Dia melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut.
“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” ujarnya pula.
henry/mp