Korupsi uang pajak kendaraan BBN 1 mobil baru menjadi BBN 2 mobil bekas sebesar 21 milyar 4 orang jebloskan ke sel tahanan.

 Hukum, Kriminal

Tangerang Matapost.com

Setelah viral pemberitaan pegawai Samsat kempalang uang pajak 21Milyar akirnya Kajati Banten turun tangan. 4 orang pelaku di kandangi oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Jumat 22 April 2022 Kejati Banten menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang. 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tahun 2021 akirnya masuk bui

“Tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Kasi Penerangan Umum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022.

Keempat orang tersangka yaitu Z sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, AP seorang staf Bagian Penetapan Samsat Kelapa Dua, MBI yang merupakan tenaga honorer di bagian kasir di Samsat Kelapa Dua, dan B dari pihak swasta yang juga adalah mantan pegawai yang pembuat aplikasi Samsat.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 7 orang terdiri dari PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, PNS dan honorer di Samsat Kelapa Dua, dan programer aplikasi komputer.

Dari penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Banten dan Samsat Kelapa Dua, penyidik mengamankan 1 bundel foto tangkapan layar (Screenshoot), 1 buah flasdisk, dan uang tunai sebesar Rp29.854.700.

“Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 April sampai 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang,”

Baca”,, juga 4 pegawai saat Serpong di duga korupsi uang pajak kendaraan.

Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH gelar Konferensi Pers Jum’at (22/4/2022) Pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
perihal Mencermati Pemberitaan Tentang Adanya Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tahun 2021.

Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak merespons cepat Informasi dimaksud, melakukan Operasi Intelijen, mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud.

“Sejak Rabu, tanggal 20 April 2022
Bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 (Tujuh) Orang, Yaitu : 3 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten

2 Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Di UPTD Samsat Kelapa Dua
1 Orang Tenaga Honorer Di UPTD Samsat Kelapa Dua lalu 1 Orang Programer Aplikasi Komputer swasta,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejati menerangkan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen tersebut kemudian dilakukan ekspose pada tanggal 21 April 2022 yang langsung dipimpin oleh Kejati Banten yang dihadiri Bidang Intelijen, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.

“Kesimpulan, operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejati Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di samsat kelapa dua dan selanjutnya penanganan kasus tersebut

diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT 379/M.6/Fd.1/04/2022 tanggal 21 April 2022,” ujar nya.

Beliau menegaskan, Tim Penyidik Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten juga bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi dan telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana korupsi dimaksud

“Hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022 Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, dan tim telah berhasil

mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari,1(satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot) 1 (satu) buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.8,- juta,”beber nya

Selanjutnya, pada hari ini pula tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Tim Penyidik telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka, Yaitu:
1. Tersangka “Z”, Jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.
2. Tersangka “AP”, PNS dengan Jabatan Staf/Petugas

Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
3. Tersangka “MBI”, Sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua.
4. Tersangka “B”, Swasta Mantan Pegawai yang Membuat Aplikasi Samsat,” papar Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Adapun Peranan Para Tersangka Sebagai Berikut, Bahwa telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran Pada UPTD Samsat Kelapa Dua),

AP (Bagian Penetapan Pajak Daerah Pada UPT Samsat Kelapa Dua), MBI (Tenaga Honorer Bagian Kasir Pada UPT Samsat Kelapa Dua) dan B (Programer Aplikasi Komputer)

“Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan cara, Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka “Z” mengumpulkan Tersangka “AP”, tersangka “MBI” tersangka “B” untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang Sekira bulan Juni 2021,

tersangka “Z” memerintahkan tersangka “MBI” untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).

Selanjut nya, Untuk melakukan aksinya maka tersangka “MBI” memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru,

setelah berkas dipilih maka tersangka “MBI” dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka “AP” mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak, Kemudian tersangka “AP” membayarkannya ke Bank Banten.

setelah dibayarkan tersangka “MBI” mengirimkan data pembayaran ke tersangka “B” yang berada diluar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua,

“Tersangka ‘B” telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.

setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka “MBI” dan selanjutnya tersangka “MBI” kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka “MBI”

diserahkan kepada tersangka “Z”. Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka “AP” untuk dikumpulkan. hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022,” terang nya.

Adapun, tersangka “MBI” tersangka ‘’B’’ dan tersangka ‘’AP’’ melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka “Z” sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022 pasalnya para tersangka merasa tidak mendapat seperti dijanjikan tersangka “Z”.

Dari uang hasil yang dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya.

“Untuk Mempercepat Hasil Pemeriksaan Dan Kelancaran Tahap Penyidikan, Maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang,”

RadMatapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan