Polemik menjadi besar di tubuh KPK. Bahkan ada beberapa tokoh politik memprediksi bahwa KPK tidak paham

 Hukum, Nasional, News

Sesuai dengan ketentuan Pasal 69B dan Pasal 69C UU KPK, penyelidik atau penyidik dan pegawai KPK belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semarang, postbanten

Polemik menjadi besar di tubuh KPK. Bahkan ada beberapa tokoh politik memprediksi bahwa KPK tidak paham tentang Undang-undang Dasar dan Pancasila.

“Kebanyakan pihaknya gugur dala mentelaa yang terkandung isi pancasilan dan P4. Belakangan ini publik diramaikan kembali soal pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah media mewartakan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai KPK per 30 September 2021”, katanya Firli Bahuri ketua KPK.

Kata Firli, Bahkan, ada media yang membeberkan isi Surat Keputusan KPK Nomor 1354 Tahun 2021 perihal pemberhentian dengan hormat 56 orang dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Apakah mereka sudah berakhir di lembaga antirasuah atau masih berpeluang bekerja kembali di KPK? Pertanyaan selanjutnya apakah SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 13 September 2021 itu bisa digugat ke peradilan tata usaha negara (PTUN).

Kata Firli, Namun, sebelum melangkah ke PTUN, alangkah baiknya menelusuri jejak peraturan perundang-undangan pegawai KPK untuk mengetahui status kepegawaian KPK sejak awal agar melihat persoalan ini secara jernih dan objektif.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, pegawai komisi terdiri atas: pegawai tetap; pegawai negeri yang dipekerjakan; dan pegawai tidak tetap. Mereka yang telah diangkat sebagai pegawai pada Komisi, praktis berkompeten”, katanya Firli.

Hamdan Zoelva menyampaikan, Perjuangan mereka cukup panjang, mulai mengajukan keberatan terhadap pimpinan KPK, mengadu ke Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD NRI Tahun 1945.

“Namun, pegawai negeri yang dipekerjakan sebagai pegawai Komisi tidak kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. Ada ketentuan lain dalam PP No. 63/2005, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan pada Komisi paling lama 4 tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali”,ujarnya Hamdan Zoelva. (henry/netty/mp/ant)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan