Pembunuh sadis, Dua orang sopir truk dibunuh wanita, mayat di kubur dalam pasir

 Hukum, Kriminal, News

Diduga motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh nafsu birahi pelaku terhadap korban yang menolak diajak berhubungan badan, pembunuh sadis. Dua orang sopir truk pembunuh wanita mati, mayat di buang dalam pasir

Serang kab, matapost

Akhirnya jajaran Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Polres Serang berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya digulung karpet dan ditimbun dalam Urugan pasir di Kampung Maja Nagih, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang beberapa Minggu lalu.

Pelaku pembunuhan Hadi Harianto,(34), dan M Halimi,(29), keduanya merupakan warga Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang pekerjaan Sopir truk angkut pasir dan Kernetnya.

Dua Orang Pelaku Pembunuhan & Pembuangan Jasad Wanita Dalam Urugan Pasir, Tertangkap setelah polisi olah TKP. Diduga motif pembunuhan tersebut dilatar belakangi oleh nafsu birahi pelaku terhadap korban yang menolak diajak berhubungan badan.

Menurut Kapolres Serang AKBP. Mariyono menjelaskan berdasar pemeriksaan dan pengakuan kedua pelaku, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada Minggu (25/07/2021) sekitar pukul 02:15 WIB, Ke dua Pelaku yang pada saat itu menggunakan kendaraan Truk dengan Nopol.A 9485 F akan mengangkut pasir ke sebuah wilayah di Kota Cilegon.

Awalnya kedua pelaku akan ke daerah Lingkar Selatan di wilayah Cilegon untuk mengangkut pasir orderan. Namun dalam perjalanan di sekitaran Kemang, Kota Serang, pelaku bertemu dengan korban yang meminta tumpangan,” terang Kapolres saat melakukan Jumpa Pers di Mapolres Serang, Rabu (04/08/2021).

Karena dianggapnya wanita tersebut adalah PSK murahan, maka ketika masih di dalam kendaraan, pelaku Halimi yang merupakan kernet berusaha menggoda sambil mencoba mencium dan mencumbunya, akan tetapi wanita yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya ini melakukan perlawanan hingga berteriak di dalam kendaraan,” jelasnya

Karena panik dan takut ulah bejadnya terdengar warga setempat, pelaku Halimi langsung membekap hingga korban lemas kehabisan nafas dan meninggal dunia,,” jelas AKBP. Mariyono

Pada saat membekap korban pelaku Hadi juga turut serta membantu,” terang Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma, Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi, Dantim Resmob Iptu Priyanto dan Kanit Jatanras Iptu Denny Hartanto.

Selanjutnya setelah diketahui korban meninggal, lanjut Kapolres, kedua pelaku kemudian membungkus tubuh korban dengan karpet yang didapat dari pinggir jalan. Kemudian membungkus jasad korban dengan karpet, dan disimpan di dalam bak truk oleh pelaku yang melanjutkan perjalanan ke lokasi penambangan pasir di wilayah Cilegon,” terang Kapolres Serang

Setelah itu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke Wilayah Cilegon guna untuk mengambil pasir melalui Gerbang Tol Serang Timur. Di lokasi penambangan, jasad korban langsung di timbun dengan pasir,” jelasnya.

Kemudian setelah mendapatkan pasir, kedua nya bergegas langsung menuju ke lokasi pemesan. Sekitar pukul 06:00 WIB, pelaku tiba di Kampung Maja Nagih dan langsung menurunkan pasir tersebut. Saat pasir di turunkan, jasad korban juga ikut terkubur namun ada bagian tubuh yang masih terlihat,” ungkap AKBP. Mariyono

Namun pada akhirnya Mayat korban yang tertimbun pasir baru diketahui 2 hari kemudian tepatnya Selasa (27/07/2021), oleh Ibnu, (23), dan Anis, (38,) kuli atau karyawan PT Indomas yang ditugaskan mengangkut pasir,” terang Mariyono.

Dalam keterangannya Kapolres Serang menjelaskan, meski kedua pelaku pembunuhan sudah terungkap namun pihaknya masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan identitas korban, karena saat ditemukan kondisinya sudah membengkak dan membusuk. Selain itu juga sampai saat ini, belum ada satupun masyarakat yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya,” ucapnya

Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil truck pasir, karpet warna merah, dan barang – barang milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara,”terangnya

Saya berharap masyarakat yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya maupun yang mengenali korban segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung ke Mapolres Serang. (Arfaiz/henry/netty/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan