Pemilikan sabu sabu 200 kilo gram di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Samsul Sh dan Neisa Sabrina SH

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Pemilikan sabu sabu 200 kilo gram di tuntut mati oleh jaksa penuntut umum Samsul Sh dan Neisa Sabrina SH di pengadilan Negeri Tangerang Rabu 21 April 2021. Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 undang undang no 35 tahun 2009.

Terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang giat giatnya dalam pemberantasan Narkotika” terdakwa berbelit Belit dalam persidangan. Terdakwa telah melakukan kejahatan narkotika. Untuk terdakwa muzakir” sebagai narapidan kasus yang sama selama 10 tahun penjara.

Di hadapanajelis Hakim Komarudin Simanjuntak SH MH di bantu hakim anggota Arif Budi Cahyono SH MH dan Mahmuryadin SH MH. Kedua terdakwa Fahrorazi dan Muzakir di bantu Kuasa hukumnya Abel Marbun sh dari posbakum hanya bisa tertunduk memandangi lantai keramik ruang sidang.

Terdakwa Fahrorazi warga beruem Aceh bersama Muzakir juga warga Aceh di hadapan majelis hakim tampak tidak bisa bicara apa apa. Hanya menghela napas panjang. Setelah majelis Hakim Komarudin Simanjuntak memerintahkan untuk konsultasi dengan pengacaranya ke dua terdakwa seperti berat mengangkat tubuhnya dari kursi pesakitan.

Dalam uraian tuntutan jaksa penuntut umum Samsul Sh. Para Terdakwa Mengaku sebagai penjaga gudang toko beras Sungguh tani milik Mahmudi BOMBOM.juga warga Aceh DPO. Fahrorazi” mulai menjaga gudang beras 4 hari sebelum di tangkap. Terdakwa menjemput mobil truk yang membawa jagung di dalam karung jagung berisi 4 bungkus sabu sabu setiap bulannya ngkusnya seberat 1 kilo.

Terdakwa Fahruroji sudah menerima upah 2 juta untyk menggiring.mobil truk Fuso yang membawa sabu sabu dari Pulau Sumatra. Fahruroji mengontak sopir ketika mobil masih di Bakauheni Lampung. Sesampainya mobil truk di LiPo terdakwa menjemputnya dan di arahkan ke gudang toko beras di wilayah Cibodas Kota Tangerang.

Terdakwa telpon sopir truk baru sampai bakuheni. Setelah truk sampai mal karawaci truk di jemput oleh terdakwa dan di arahkan ke gudang yang di jadikan ruko beras Sungguh tani urai tuntutan JPU Samsul. Bombom menjanjikan kalau berhasil nanti akan di berikan bonus. Perbuatan prekusor kejahatan narkotika telah terpenuhi urai JPU.

Sedangkan Muzakir sebagai mengelola toko gudang beras saat ini terpidana 10 tahun atas kepemilikan 12 kilo sabu sabu yang di milikinya. Terdakwa di tangkap oleh team narkotika Polda Metro jaya bulan Juli 2020 lagi nongkrong di warung kopi sedang memantau mobil truk yang menurunkan karung berisi jagung dan di dalam karung berisi sabu sabu keseluruhannya 200 kilo gram.

Pengakuan Muzakir mendapat upah 500 juta kalau berhasil. Muzakir memiliki sabu sabu 100 kilo kalau berhasil barang turun di gudang.

Mahmudi alias Bombom memberitahu kalau truk muatan jagung dari Aceh ada narkobanya. terdakwa Fahruroji memiliki toko kosmetik di Jakarta jualan lagi sepi dalam keterangan. Tertarik tawaran Mahmudi alias bom bom menjaga gudang di gaji 7 juta perbulan. Dapat bonus utangnya tidak di bayar dan bonus uang klau truk berhasil ujar Fahrorazi.

Muzakir selaian kenal muhmudin alias bombom juga kenal Adi sudah pernah berhubungan dengan Adi narkotika 12 kilo gram denga. Putusan hakim 10 tahun penjara.

Majelis hakim Komarudin Simanjuntak SH MH memberi kesempatan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Baik baik lah kailan di sana dan berdoa supaya palu saya ini bisa memberikan hukuman kamu keadilan pesan majelis hakim. (FAIZ/mp).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan