Pengadilan Negeri Batam : JPU minta para terdakwa agar di hukum seberat-beratnya, karena perbuatan melebihi dari manusiawi.

 Daerah, Hukum

Jakarta, matapost

Pihaknya Pengadilan Negeri Batam juga harus profesional dan dalam ketentuan hukum di pengadilan harus menyertai keadilan pada korban, rabu (28/06).

Pengadilan Negeri Batam, JPU minta para terdakwa agar di hukum seberat-beratnya, karena perbuatan melebihi dari manusiawi.

“Kalau toh ia minta maaf di pengadilan negeri Batam terdakwa sudah minta maaf lalu kasus selesai tidak seperti itu, ia minta maaf tetapi setelah terjadi, hal ini tetap dihukum”, katanya

Ketika terdakwa melakukan pemerkosaan itu sebelumnya ada niat untuk mencelakai korban.

Dan sifat kebencian, sipat amarah terhadap korban jelas ada.

Lantas ia di maafkan saja, kasusnya lepas.

Tidak seperti, ia meminta maaf setelah ia duduk di singga sana, dan minta pembelaan diri.

Yang korban ini masalahnya seumur hidup, dan serta malunya pihak keluaga pada tetangganya.

Permintaan bebas ketiga terdakwa pemerkosaan pelajar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak etis.

Apalagi persetubuhan itu dilakukan ketiga terdakwa, LJ, AC dan MA terhadap seorang perempuan yang bukan istri dan dilakukan secara bergilir.

Pernyataan itu disampaikan JPU Kejari Batam Dedi Simatupang dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdkwa saat sidang beragendakan replik di PN Batam.

Menurutnya, hal utama yang harus dilakukan ketiga terdakwa untuk pembelaaan memintaa maaf dan menyesali perbuataanya dengan berjanji tidak akan berbuat kembali.

“Etisnya uraian permohonan maaf dan ungkapan penyesalan serta janji tidak mengulangi perbuatan lah kesempatan pembelaan yang ada.

Sehingga dapat menggerakan Tuhan melalui penegak hukum khsusunya Hakim Yang Mulia untuk memberikan putusan yang terbaik dan berkeadilan,” tegas Dedi usai sidang yang dilaksanakan secara tertutup.

Menurut Dedi, perbuataan ketiga terdakwa melanggar moralitas agama maupun hukum, yang mana juga berdampak pada rusaknya masa depan anak bangsa seorang anak perempuan.

Dimana anak perempuan itu dicabuli dan disetubuhi padahal bukan istrinya bahkan dilakukan dengan cara bergiliran.

“Perbuataan terdakwa pastinya membuat korban trauma seumur hidup, ” tegas Dedi, dikutip batampos.co.id

Dijelaskan Dedi, penuntutan dilakukan setelah pihakya menemukan dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi korban, orang tua bahkan ketiga terdakwa mengakui perbuataanya.

Bahkan korban juga terdakwa sebagai anak dalam kartu keluarga yang lahir pada 4 Juli 2005.

Merujuk ketentuan atas keterangan saksi anak korban sangatlah penting dan selayaknya sangat patut didengar untuk dipertimbangkan sebagai saksi korban.

Terkhusus pada suatu tindak pidana yang menjadi korban adalah anak sebagaimana perkara aquo, hal tersebut juga dijamin oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa Pembelaan dari Penasihat Hukum kurang ditopang oleh dasar-dasar hukum yang berlaku dan argumentasi yang terlalu sempit memaknai pembuktian dan alat bukti serta fakta hukum di persidangan, “jelas Dedi.

Karena itu, JPU Dedi tegas menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Ia juga berharap majelis hakim bisa menghukum perbuataan ketiga terdakwa seadil-adilnya.

” Minggu depan putusan, semoga majelis hakim bisa mempertinbangkan putusan yang adil, ” tegas Dedi.

Diketahui, tiga terdakwa kasus pemerkosaan pelajar berusia 16 tahun minta dibebaskan dari penjara dan segala tuntutan.

Alasan permintaan itu karena persetubuhan ketiga terdakwa kepada korban di sebuah hotel terjadi karena suka sama suka.

Kemudian, akta kelahiran korban juga tidak terdaftar dalam catatan sipil Dinas Kependudukan.

Berita sebelumnya, tiga pemuda, LJ (23), AC (21)dan MA (18) tega memperkosa pelajar berusia 16 tahun secara bergantian di salah satu kamar hotel kawasan Lubukbaja.

Mirisnya, pemerkosaan itu terjadi saat korban tengah datang bulan.

“Kami juga minta pada Hakim ketua agar terdakwa di minta hukum seberat-beratnya, karena sudah memperkosa anak kami, ia harus di berikan hukuman setimpal”, katanya Sam (45) kerabat keluarga korban.

Menurut Sam, ketiga pelaku pemerkosaan itu harus di hukum, tak cukup minta maaf, karena minta maafnya sudah duduk di singga sana. “Anak kami ini pasti kecewa dan trauma berat, karena di perkosa bersamaan 3 orang di tempat yang sama, ini sudah jelas sudah ada niat mencelakai korban”, tuturnya.

armi / dadang / deni / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan