Pengadilan negeri Tangerang akan tertipkan pengacara bodong.

 Hukum, News

Tangerang kota, Matapost.com.

Ramai dalam pemberitaan pengacara bodong. Tak jelas ijasahnya tidak terdaftar di DIKTI bisa dapat.(bas) sumpah Pengadilan Tinggi Banten. Humas Pengadilan Negeri Tangerang Akan tertipkan pengacara bodong maupun yang tidak punya sertifikasi tetapi bisa beracara.

Dari pantauan awak media banyaknya pengacara yang belum memiliki (bas) Sumpah pengadilan Tinggi sudah banyak yang beracara dalam persidangan. Bahkan Majelis Hakim tidak sungkan sungkan langsung menunjuk pengacara untuk pendampingan terdakwa yang di ancam pidana lebih dari 5 tahun.

Yang paling miris pengacara yang di duga belum melengkapi dirinya untuk beracara sudah berani membela terdakwa yang memiliki narkoba jenis sabu sabu di atas 60 kilo dengan ancaman hukuman Mati. Arif Budi Cahyono SH MH humas Pengadilan Negeri Tangerang ketika di konfirmasi awak media mengatakan. Nanti kita tertipkan dicek dulu sertifikasinya ujar Arif tegas.

Pengacara yang di duga bodong tersebut sudah bertahun tahun praktek beracara di pengadilan Negeri Tangerang. Bahkan memiliki lebih dari satu organisasi yang di ikutinya untuk menutupi dirinya sebagai pengacara profesional. Salah satu pengacara yang legal mengatakan. Pengadilan harus tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara sidang pidana maupun perdata di Pengadilan. Apa lagi pengacara bodong”, pengadilan harus tegas ujarnya

Pengadilan Negeri Tangerang harus mengambil tindakan tegas terhadap pengacara bodong.apa bila di biarkan pengacara bodong beracara di pengadilan Negeri Tangerang sama saja Majelis hakim tidak dapat memahami putusan MARI terhadap uji materi Permenkumham no 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

Dalam putusa. Mahkamah Agung RI. kabulkan uji materi Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum akhirnya terjawab. Sebab, hari ini, Mahkamah Agung (MA) melansir putusan uji materi Permenkumham yang membatalkan ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di pengadilan.

Permenkumham ini sebelumnya dipersoalkan sejumlah 18 advokat yang diketuai oleh Bireven Aruan melalui uji materi di MA. Dengan demikian, paralegal yang sebelumnya dapat memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi dengan adanya Permenkumham No. 1 Tahun 2018. Kini, paralegal tidak dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan). Jadi, hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi ujarnya.

Menyatakan Pasal 11 dan 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, yakni UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” demikian bunyi amar putusan MA No. 22 P/HUM/2018, yang dilansir di website Direktorat Putusan Mahkamah Agung, Rabu, (4/7/2018).

Dalam putusannya, Majelis MA perkara ini yang diketuai Irfan Fachruddin beranggotakan Yosran dan Is Sudaryono, memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian bantuan hukum. Selanjutnya, mencantumkan petikan putusan ini dalam berita negara.

Permenkumhan No. 1 Tahun 2018 tersebut cacat hukum karena perumusannya tidak berpedoman pada UU Advokat. Selain itu, Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham 1/2018 yang pada pokoknya mengatur paralegal dapat memberi bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi dirasa telah merugikan para advokat karena diduga dapat mengambil alih profesi advokat, sehingga seharusnya dibatalkan.

Menurut para pemohon, paralegal tidak melalui jenjang pendidikan S-1 (ilmu hukum) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta disumpah dan dilantik di Pengadilan Tinggi. Namun, kedudukan dan fungsinya disamakan dengan advokat.

“Selain itu, pemohon beralasan adanya pelatihan paralegal tanpa syarat sarjana dapat membuat kurangnya minat masyarakat untuk menempuh ilmu hukum pada perguruan tinggi. Seperti yang di lakukan.LQ Indonesia melaporkan seorang pengacara”, katanya. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan