Pengunduran diri itu dikaitkan dengan kasus tewasnya Brigadir J.

 Hukum, Kriminal

Jakarta, matapost.com

Sebelum mengundurkan diri AKP Rita tetap proses kode etik polri.

Karena kabarnya perselingkuhan dengan Fery Sambo, karena AKP Rita sudah bersuami.

Setijnya Rita telah melanggar kode etik polri, perlu ada sangsi hukum di polri.

Nama AKP Rita Yuliana atau yang sering disebut Polwan Cantik sempat terseret kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir

Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Pasalnya, setelah peristiwa tewasnya Brigadir J itu.

AKP Rita Yuliana yang bertugas di Panit Subdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu dikaitkan dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Namun isu tersebut mendapat bantahan dari Polda Metro Jaya. Dikutip tvonenews.com

Pihak kepolisian memberikan klrarifikasi bahwa AKP Rita Yuliana belum mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut Samardi, SH, MH aktivis, seharusnya pihak polri harus  memberikan pemeriksaan kode etik.

“Setiap prajurit yang melakukan kesalahan harus di berikan sanksi, sesuai aturan hukum”, katanya Samardi, SH, MH, aktivis

“Rita belum mengundurkan diri dari kesatuan polri, dan bahkan surat pengunduran di juga belum terima”, kata Kombes Endar Zulpan Humas Polda Metrojaya.

Deny / Henry / matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan