Petinggi Kejaksaan Agung RI dan Lawyer Dilaporkan Polisi, Terkait Dugaan Beli Perkara.

 Hukum

Jakarta, matapost.com
Di duga mantan Kajari Kota Tangerang Chairul Amis SH MH di laporkan bersama pengacara Natalius Rusli di Polda Metro Jaya. Senin 29 Maret 2021. Keterkaitan penipuan. Korban di dugaan penipuan berinisial SK (52) melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm, Jaka Maulana membuat Laporan Polisi dugaan Penipuan Pasal 378 KUH Pidana.

Dalam laporan bernomor LP No 1671/III/ YAN 2.5 /2021 / SPKT PMJ, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku terlapor. Advokat Jaka Maulana, dalam keterangannya akhir pekan lalu menjelaskan, laporan dilakukan berawal dari Christian Halim anak kandung SK yang ditahan di Polda Jatim karena masalah sengketa infrastruktur.

SK bertemu dengan lawyer bernama Natalia Rusli dan dijanjikan untuk menangguhkan penahanan anaknya, melalui Chaerul Amir, pejabat Tinggi Kejagung yang saat itu menjabat sebagai Ses Jampidum dan saat ini menjabat Ses Jamdatun.

Menurut informasi, karena diyakinkan Natalia Rusli bahwa pihak lawan Christeven Mergonoto adalah anak Perusahaan Kapal Api (pelapor anaknya) sudah mengkondisikan kejaksaan Tinggi Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya dan Natalia.

Lalu menjelaskan Chaerul Amir selaku Ses Jampidum mampu memberikan penangguhan penahanan bagi anaknya, maka SK menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan US$ 100 dollar kepada Natalia Rusli.

“Karena rasa khawatir bahwa anak saya Christian Halim sudah di set-up oleh pihak lawan, maka demi melepaskan anak saya, saya percaya kata-kata Natalia Rusli dan Chaerul Amir yang bilang akan membantu penanguhan anak saya melalui Kepala kejati Jatim, saya serahkan 500 juta uang hasil jual mobil pribadi saya,” kata SK, dalam keterangan yang disampaikan advokat Jaka Maulana, Senin (29/3/2021)

Kemudian, diakui, dalam beberapa hari kemudian, dirinya dipertemukan Natalia Rusli dengan Chaerul Amir (Sesjampidum) sehingga semakin membuat percaya mampu menolong anaknya. Namun Natalia ternyata kembali meminta uang sejumlah Rp 1 miliar dalam pecahan US$ 100 untuk tuntutan jaksa. Kondisi itupun membuat dirinya menjadi ragu.

“Anak saya belum keluar kenapa menawarkan pengurangan tuntutan? Sehingga SK menolak, memberikan 1 Milyar. Ternyata, penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak kunjung turun dan sidang berlanjut hingga hari ini tetap Christian Halim ditahan,” ucapnya.

Mengetahui SK menjadi korban penipuan maka SK memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm untuk mengadukan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Informasi dari Natalia dan Sesjampidum bahwa pihak lawan sudah mengkondisikan jaksa di kejati Jatim dan disebutkan ketika perkara masih di kepolisian bahwa jaksa yang akan memegang kasus Christian Halim adalah Dhini yang menjabat Kasubsi Oharda, dan ternyata setelah di cek, benar kemudian di pegang Dhini,” kata Jaka Maulana.

Kemudian, Natalia Rusli sempat mempertemukan saksi korban dengan Dhini di Kejati Jatim. Selanjutnya sampaikan oleh Natalia Rusli bahwa Aspidum dan Kajati Jatim sudah dikondisikan oleh pihak Christeven Mergonoto dan saat itu Jaksa Dhini menyebutkan bahwa Hakim yang akan menangani perkara adalah Hakim Ginting di PN Surabaya. Natalia dan Sesjampidum menerangkan bahwa perkara Christian Halim sudah di setel dan di set-up oleh oknum Kejati Jatim dan oknum Pengadilan Negeri Surabaya.

“Ternyata benar hakim yang menangani kasus Christian adalah hakim Ginting sesuai keterangan Dhini Kasubsi Oharda Kejati Jatim. Hebat sekali kekuatan oknum Kejati Jatim sehingga dapat mengatur siapa hakim yang akan menyidangkan dan mengatur putusan sidang nantinya,” ungkapnya.

Advokat Leo Detri, SH, MH, selaku wakil ketua LQ Indonesia Lawfirm, mengaku sangat prihatin dengan keadaan hukum di Indonesia. Hukum bisa diatur dengan uang dan pejabat-pejabat tinggi Aparat Penegak Hukum dapat diatur dengan uang.

“Bagaimana Kejaksaan dapat mengatur siapa hakim menyidangkan dan hasil putusan sidang nantinya? Juga dimana apabila terbukti, Sesjampidum yang malah menjadi makelar kasus dengan bantuan oknum lawyer mengambil Rp 500 juta dari seorang ibu yang sedang kalut karena anaknya di hukum”, katanya. (arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan