Pihak Polisi terus membidik pihak penjabat Desa sampai Penjabat Tinggi Daerah Bengkulu

 Daerah, Hukum, News

Bengkulu, matapost

Pihak Polisi terus membidik pihak penjabat Desa sampai Penjabat Tinggi Daerah Bengkulu, akan di sita. Bagi yang menyimpan senjata baik itu yang rakitan maupun di beli di luar negari, dan tidak di lengkapi dengan surat izin. maka pihak polisi di sita dan orang akan menjalakan pemeriksaan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan seorang kepala desa (kades) di daerah ini diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum, karena memiliki senjata api rakitan.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan jabatan dua kades di daerah ini terjadi kekosongan, karena ada satu orang yang meninggal dunia dan satu orang lagi diberhentikan dari jabatannya lantaran tersangkut masalah hukum atas kepemilikan senjata api.

“Untuk jabatan Kades Karang Pinang saat ini dipegang oleh Pjs Camat Sindang Beliti Ulu, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” kata dia.

Ia menjelaskan, tidak lama setelah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada 14 November 2020 lalu, jabatan Kades Karang Pinang ini langsung dipegang oleh camat setempat sebagai pjs, sehingga tidak mengganggu pencairan dana desa maupun pelayanan masyarakat.

“Jabatan Kades Karang Pinang itu, kata dia, rencananya akan dilakukan pengganti antarwaktu atau PAW karena baru terpilih pada Pilkades Serentak 2020 lalu”, katanya (asril/henry/mp/ant).

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan