Polisi menikah lagi diseret istrinya ke pengadilan negeri Tangerang

 Hukum

Tangerang kota, matapost.com

Sarwono anggota polisi Polsek Bandara Sutta duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang sebagai terdakwa dalam perkara KDRT di tuntut 3 bulan segera di tahan.

Jaksa penuntut umum Haerdin SH menjerat pasal 45 ayat (1) UUD no 3 tahun 2001. Pasal 45 UUD dalam perlindungan rumah tangga.

Keterangan saksi pelapor Ulfa di kuatkan visum red evertum, keterangan terdakwa keterangan saksi ahli sudah bisa di jadikan alat bukti dalam persidangan.

Terdakwa dalam ke adaan sehat jasmani dan tidak memiliki riwayat penyakit yang lain. Terdakwa bisa bertanggung jawab akibat perbuatanya terhadap korban istri Ulfa.

pernikahan terdakwa dengan korba Ulfa memiliki 3 anak. Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Kelurahan Sukasari kota Tangerang.

Terdakwa pernah berkata perempuan tak tahu diri brengsek seperti anxxxg urai JPU dalam tuntutanya di hadapan majelis hakim panjaitan Nelson SH MH.

Terdakwa menikah tahun 2015 tahun 2016 terdakwa menikah lagi dengan wanita lain.
Terdakwa minta ijin ke istrinya untuk menikah lagi dengan wanita lain.

Kata istrinya boleh menikah lagi asal kamu keluar dari kepolisian urai dakwaan JPU Haerdin SH menirukan ucapan istri terdakwa dalam kesaksian juga keterangan terdakwa dalam persidangan.

Penuntut umum memperoleh keyakinan Bahwa perbuatan terdakwa di nyatakan bersalalah dan bisa bertanggung jawab pada diri sendiri.

Yang memberatkan saksi Ulfa merasa ketakutan.membuat pesifikis terhadap istri dari ibu 3 anaknya. Yang meringankan sopan.dalan persidangan dan blum pernah di hukum.

Menuntut terdakwa selama 3 bulan segera di tahan..satu lembar Poto kopy yang di keluarkan kecamatan Kalideres tetap dalam perkara.

Majelis hakim Nelson Panggabean memberikan haknya untuk terdakwa mengajukan pembelaan. Dalam persidangan terdakwa selalu di kawal oleh anggota polisi berpakaian preman. (Arfaiz/mp)

Author: 

Related Posts

Comments are closed.