Profesi Depcolektor sah demi hukum supaya terdakwa di bebaskan demi hukum.

 Daerah, Hukum

Tangerang, Matapost.com

Sidang pembelaan Depcolektor Lipan kuasa hukum terdakwa Jhon Hasim SH MH minta supaya terdakwa di bebaskan demi hukum.
Saksi korban Rio Irawan telah mencabut laporan dalam BAP. Kesaksianya di persidangan bersama Alinurdin LSM yang menjadi profokator dalam kasus ini yang meneriaki. Ke 3 terdakwa sebagai rampok di Dekat stasiun Rawa buntu Serpong.

JPU mengesampingkan keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Terungkap dalam persidangan hanyalah hanyalan belaka bagi penuntut umum.

JPU tidak dapat membuktikan dalam persidangan. Tidak ada landasan hukum JPU . Sebab Rio Irawan telah mencabut laporan dan keterangan saksi korban dalam persidangan. Tidak punya nilai dan gugur demi hukum.
Terdakwa Boby Paliama, Hasugian dan Riky falentino supaya di bebaskan demi hukum

pH Jhon Hasim SH MH dalam pembelaanya di hadapan majelis hakim Indri SH MH dan Jaksa penuntut umu Eric SH Jaksa kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Saksi pelapor sudah mencabut BAP dalam persidangan. Saksi mencabut tanpa ada paksaan telah mencabut laporan di Polda metro jaya bukan Karna kemauan tetapi atas desakan Ali Nurdin dan pengacaranya.

Atas obyek Rio Irawan telah tidak melakukan
Pencurian. Yang benar saksi yang menyerahkan mobil tersebut dengan cara sukarela. Tidak ada ancaman dan kekerasan ke saksi.

Dalam Perjalanan menuju kantor Lipan saksi Alinurdin yang melakukan prokofatip saksi Alinurdin meneriakan maling dan rampok.

Bukti dalam persidangan di akui oleh saksi Boby Rio Irawan. Alinurdin yang melakukan. Penganiayaan ke terdakwa 1, Boby paliama.

Tidak ada 1 pun unsur dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa 1 tidak terbukti melakukan pencurian maupun pemukulin terhadap Rio Irawan unsur melawan hukum adalah pertentangan atau melanggar peraturan perundang undangan yang di lakukan terdakwa

1. Terdakwa 1 tidak ada di tempat dan tidak ikut melakukan penganiayaan dan pemukulan ujar Jhon Hasim SH. MH

Fakta hukum di persidangan saksi pelapor telah mencabut laporanya dalam persidangan. Tidak ada peristiwa hukum pidana Karna terdakwa 1 tidak melakukan pemaksaan. Pristiwa kejadian di depan rumah sakit Hermina tidak ada paksaan.

Mobil Senia silver menuju kantor Lipan tidak ada paksaan tetapi dengan kesadaran debitur Rio Irawan. Atas nama ke adilan terdakwa 1 harus di bebaskan demi ke adilan.

Profesi Depcolektor sah demi hukum, Perusahaan pembiayaan bisa melakukan dengan pihak lain. Terdakwa Boby paliama dengan kawan Kawan di lakukan penganiayaan dengan sadis oleh Alinurdin dan kawan kawan.

Sangketa hukum dengan Vidusial adalah sangketa ke perdataan. Jaminan vidusial.perbuatan 1 Boby adalah perbuatan perdata. Supaya majelis hakim membebaskan terdakwa Karna tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menyatakan Boby paliama tidak terbukti secara sah pada pasal 365 atau 1 KUHP. Pasal 368 membebaskan dari semua dakwaan dari JPU. Mulihkan nama baik kedudukan dan harkatnya. Biaya di tangung oleh Negara.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa 2….Di bacakan Tony SH dan wakijo SH mantan TU Jaksa kejaksaan Negeri Kota Tangerang merasa keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang tidak obyektif.

Alfison Hasugian minta STNK di Rawabuntu. Bahwa STNK di minta terdakwa 1 untuk di cocokan dengan no mesin, rangka.

Tetapi tidak di uraikan jaksa penuntut umum dalam tuntutan.

Kunci kendaraan Rio di ambil paksa Karna saksi Rio tidak berkenanberikan konci mobil yang akan di bwa ke lesingipan.

Bahwa saksi Rio tidak berkenan membayar denda sebesar 15 jutaan.

Tuntutan jpu hanya kopy paste dalam dalam dakwaan penyidik Kepolisian.

Analisis fakta persidangan bahwa terdakwa 2 Hasugian hanya sebagai mediasi Antar Rio Irawan dengan Lipan.

Terdakwa 1,2dan 3 tidak pernah melakukan kekerasan terhadap debitur Rio Irawan ujar Tony kuasa hukum Hasugian dalam pembelaanya.

Debitur Rio atas kemauan sendiri menyerahkan kunci kontak dan STNK di kantor Lipan.

Tidak ada pemukulan yang di lakukan terdakwa 1,2 dan 3. Tidak tercapainya mediasi antara Debitur Rio Irawan alias bule tetapi terjadi ada teriakan Maling dan rampok di Setasiun Rawabuntu Serpong.

Kuasa hukum

Di ruang Sidang terpisah terdakwa Rio Irawa sebagai Debitur bersama Alinurdin LSM yang menjanjikan mobilnya tidak akan di tarik Leasing dan kawan kawan di hukum selama 4.tahun penjara.

Sedangkan ke 3 terdakwa di tuntut JPU Eric SH masing masing 3 tahun penjara. JPU akan menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa

Red matapost.com

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan