Purwadi di tuntut 13 tahun penjara membunuh istrinya, mayatnya di buang dalam karung

 Daerah, Hukum

Tangerang, matapost

Masih ingat mayat dalam karung yang ditemukan masyarakat di Desa Curukcuk Kecamatan Tanara Kabupaten Serang Banten pada 30 juni 2022.

Pelaku pembunuhan sadis purwadi 35 tahun adalah paman sekaligus suami korban Junaesih Warga Kampung Pabuaran Rt 002Desa rawa kidang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten.

Terdakwa purwadi di jerat primair pasal 338 kuhp, primaerr melanggar pasal 351 (3) kuhp. Jaksa penunut umum Agus suhartono SH membuktikan pasal 338 kuhp. Dalam uraian unsure merampas nyawa orang kain terpenuhi.

Supaya majelis hakim Pengedikan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Purwadi als Adi bin Alm Nursam dengan pidana 13 tahun penjara.

Barang bukti celana Panjang,handuk,kain warna biru,potongan kain warna hijau,hitam,putih,Kasur busa,bantal,tali tambang berukuran 230cm dan seterusnya di musnahkan.

Satu yunit sepeda motor honda supta X 125 nopol B6659 GCZ di kembalikan kepada saksi Pita Hariani.

Berawal dari pertengkaran terdakwa Purwadi sebagai suami dengan korban Junaesih pada hari jum,at malam tanggal 29 juli 2022 dirumah kontrakan Kampung jati lio Rt007/001 desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk kabupaten Tangerang. Pada saat itu anak pelaku dan korban yang baru berusia 40 hari menangis.

Korban sambil ngomel ke suaminya yang masih ada hubungan darah karna suami korban sebagai paman dan korban sebagi istri yang masih keponakan.

Bapak na teu mampu, motor bae ke jual titah neang kontrakan bae teu bisa bisa.  Mendengar perkataan istrinya junaesih membuat Purwadi naik darah.

Terdakwa Ketika sedang tidur di bangunkan Junaesih karna anak bayinya menangis.

Korban Junaesi membangunkan terdakwa Purwadi yang sedang tidur rebahan. Junaesih bermaksud menjaga bayinya bergantian. Ayah bangun,” baru juga tidur udah dibangunin jawab puradi kesal.atuh ga apa apa nanti juga tidur lagi jawab korban.

Korban berkata pengen tidur dua jam,” korban junaesih langsung tidur. Bayi terdakwa purwadi dengan korban Junaesih menangis. Terdakwa purwadi membangunkan istrinya,tetapi junaesih tidak mau bangun.

Kemarahan purwadi makin memuncak dengan istrinya yang baru 40 hari melahirkan anakke duanya hasil pasangan suami isri ponakan dan paman yang tidak terikat perkawinan.

Terdakwa Purwadi menggeser bayi yang tidur di samping ibunya alm Junaesih.terdakwa mengambil satu buah Kasur kapuk warna merah dan melemparkanya kearah korban yang sedang tidur sehingga Kasur yang di kempar terdakwa menutupi badan dan kepala korban.

Terdakwa purwadi yang sudah di rasuki amarah langsung menekan Kasur dengan sekuat tenaganya bada bagian kepala korban menggunakan ke dua tanganya.

Setelah di lepas korban junaesih sudah tidak bisa bernapas dan kejang kejang menghembuskan napas karna dalam sekapan Kasur korban tidaak bisa bernapas.

Purwadi merasa kebingungan setelah istrinya meninggal di tanganyasendiri.terdakwa membawa anak bayinya ke Erni teman almarhum junaesih supaya bisa di susui oleh saksi erni.

Terdakwa beralasan kalua junaesih sedang sakit.terdakwa pulang ke rumah kontrakanya melihat istrinya terbujur kaku.

Lalau memasukan ke dalam dua karung di isi bantal dan 2 kain Panjang, kain celana dan sebagainyaa. Mayat korban lalu di bawa naik sepeda motordi ikat tali tambang dan tali karet bekas ban dalam.

Asmiyati S IP. SH MKn Penasehat hukum terdakwa dari posbakumadin dalam pembelaanya di hadapan majelesi Hakim memohon supaya majelis hakim memberikan keringanan hukuman terdakwa Purwadi.

Terdakwa menyesali perbuatanya,terdakwa tidak bebelit belit, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa masih punya tanggung jawab anak yang masih bayi.

Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Harapan terdakwa bisa bebas secepatnya dan akan mengasuh anaknya yang masih bayi, terdakwa akan merawatnya supaya menjadi anak yang soleh dan soleha.

Kegagalan hidup dalam rumah tangga yang berakir di dalam penjara tidak terbayang sebelumnya.

Rasa cape ngantuk membuat terdakwa gelap mata ujar asmiyati.

Saya sebagai penasehat hukum terdakwa akan membela semaksimal dan semampu saya sebagai pengacara yang sudah di  sumpah. Kaalau bicara kemanusiaan saya ini seorang Wanita, dan korban juga Wanita.

Berat untuk mendampingi terdakwwa kalaau melihat perbuatanya yang tidak manusiawi terhadap istrinya yang masih keponkany sendiri.

Tetapi sumpah saya tidak boleh memilih orang yang perlu bantuan hkum  harus di bantu dalam menghadapi perkara apapun ujar asmiyati.

Harapan saya majelis hakim memberikan putusan seadil adilnya dan seringan ringanya. Perbuatan terdakwa karna tersulut kemarahan istrinya.

Anaknya masih bayi dan perlu bimbingan orang tuanya, semoga saja besok putusan ;hakim ketua bisa mempertimbangkan keadaan terdakwa yang harus mengurus dua anak almarhum hasil buah cinta terdakwa dengan almahum ujar asmiyati berharap hukuman purwadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

red matapost

Author: 

Related Posts

Tinggalkan Balasan