Tangerang, matapost
Oey Natjiee Warga Pondok makmur Tegal Angus Kecamatan Kampung Melayu /teluk naga Kabupaten Tangerang. Di Vonis bebas (onslag) oleh mjelis hakim Agus Iskandar SH MH terdakwa terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya. (Osnlag) Selasa 18 September 2022.
Terdakwa di jerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum Oktaviandi Samsurizal SH. melanggar pasal 266 ayat ( 2 )KUHP pasal 263 (3KUHP pasal 3 pasal 5, KUHP. Di tuntut selama 4 bulan penjara.
Kuasa hukumnya Dedi Waluyo SH MH , dan Wahyu Nugroho SH MH. Ketika di tanya majelis hakim langsung menjawab terima. Sedangkan jaksa penuntut umum pikir pikir akan laporan ke atasan dulu.
Saya hanya memgucapkan allhamdhulillah. Majelis hakim jeli melihat perkara ini. Perkara yang tidak layak sidang di paksakan. Ujar Dadi yang aktip menjadi Dosen di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.
Menurut Dadi ini perkara unik. Terdakwa di laporkan oleh keponakanya sendiri Gaou con gi /Agus Gunawan cs, Pelapor sudah mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri Tangerang putusan hakim kalah.
Kasasi ke pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim pn. Kasasi juga di tolak. Menguatkan putusan hakim pengadilan.
Tiba tiba ada perkara pidana yang naik dari penyidik polis ke Kejaksaan. Ini perkara laporan tahun 2014. Dan sudah 9 tahun ujar Dadi. Sudah 3 kali laporan tidak bisa di proses.
Laporan yang terakir langsung di trima dan di P21 setelah menjalani sidang yang melelahkan pembuktian JPU putus semua. Karna tidak ada unsur pidananya.
Di putus bebasnya terdakwa nenek Oey Natjiee menambah deretan Dosa Kajari Kota Tangerang. Perediksi awak media liputan Kejaksaan Pengadilan akan ada 4 perkara di Vonis bebas oleh Hakim pengadilan Negeri sudah terbukti.
Dari perkara kasus pidsus bea cukai menyeret terdakwa Dicewati dan Eka Rahman setelah jaksa Mayang SH susah patah membuktikan dalam persidangan akirnya majelis hakim Rahman Raja guguk SH MH memutus perkara ke dua terdakwa yang di tahan dalam lapas di vonis tidak terbukti pidananya alis bebas (osnlag)
Perkara pidana melanggar pasal 378 luhp menyeret ke dua terdakwa Moh Fauzan dan Aditio dalam tahanan. Di tuntut oleh JPU selam 4 tahun penjara. Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH
Memutus terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya bebas (onslag) lagi lagi perkara Fauzan kuasa hukumnya seorang Dosen mantan Jaksa. Ketika menjadi kasi Intel Kajari Eric Folanda masih menjadi anak buahnya.
Kasus Jimmy lie melanggar pasal 266 dan 263 di tuntut selama 5 tahun oleh jaksa penuntut umum Sahanarha SH seperti dakwaan nenek Oey Natjie di tuntut hanya 4 bulan oleh jaksa Oktaviandi Samsurizal SH.
Di vonis bebas (onslag) oleh majelis hakim Agus Iskandar SH MH.
Dari 4 perkara yang di vonis bebas Karna kejelian pengacara terdakwa. Kuasa hukum Fauzan dan Aditio SE orang Dosen dananta. Jaksa. Ketika menjadi kasi Intel Eric Folanda masih anak buahnya.
Sedangkan perkara nenek Oey Natjiee pengacaranya juga seorang Dosen di salah satu universitas ternama. Menurut rekan awak media yang sudah bertugas di kejaksaan.
Pengadilan dari tahun1998 sampai saat ini baru kali ini kejaksaan di hujani perkara putus onslag. 4 perkara 6 terdakwa. Sangat luar biasa ujar nya
Red / matapost.com